Jakarta –
KPK telah menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait suap pengurusan sengketa lahan. Penyidik KPK saat ini tengah mendalami temuan uang 50 ribu dolar AS dari penggeledahan tersebut.
“Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Budi menegaskan uang 50 ribu dolar AS itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruangan di PN Depok. “Ya di kantor PN (Depok),” jelas Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang didapat oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Tim penyidik KPK saat ini masih menelusuri penerimaan itu apakah berkaitan dengan kasus sengketa lahan atau objek lainnya.
“Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut,” ujar Budi.
KPK menggeledah kantor PN Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada pada Senin (9/2). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai senilai USD 50 ribu.
KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
(ygs/ygs)





