KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada pemerintah provinsi Jawa Barat senilai Rp 23,3 miliar. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan, salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kami lakukan pada saat ini,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat , Jumat, 13 Februari 2025.
Penyerahan aset dilakukan melalui penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu, 11 Februari 2026. KPK akan memonitor penggunaan aset selama setahun ke depan agar bermanfaat bagi masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Norman Nugraha mengatakan, aset tersebar di 18 lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik, termasuk ruang terbuka hijau. Norman tidak memerinci aset-aset tersebut “Nilainya sekitar Rp 23,3 miliar,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya pengelolaan aset secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Seluruh aset itu diharapkan bermanfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka diharapkan pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 13 Februari 2026.
Gubernur menambahkan, aset hasil rampasan korupsi menjadi pengingat bagi pejabat negara agar mengelola keuangan dengan baik dan jangan mencari celah untuk korupsi. “Korupsi kultural terjadi saat uang negara dibelanjakan untuk hal yang tidak perlu, seperti seminar, penelitian, kunjungan kerja, atau sewa hotel, tapi tidak memberi manfaat bagi layanan publik,” kata Dedi.





