KOALISI Masyarakat Sipil untuk Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyatakan bakal melakukan langkah lanjutan kepada pimpinan DPR apabila pembahasan RUU PPRT terus berlarut tanpa pengesahan.
Perwakilan koalisi, Eva Kusuma Sundari, mengatakan langkah lanjutan tersebut ialah pelaporan terhadap Ketua DPR Puan Maharani kepada Ombudsman Republik Indonesia. “Ini kami lakukan karena pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan tak kunjung memperoleh penindakan,” kata Eva usai Konferensi Pers “Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT” di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Padahal, dia melanjutkan, laporan yang disampaikan koalisi kepada MKD telah memenuhi pelbagai syarat. Namun, dua laporan yang dilayangkan, hingga saat ini tak pernah memperoleh jawaban yang lugas maupun tindakan untuk memeriksa Ketua DPR Puan Maharani.
Selain pelaporan kepada Ombudsman, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menepati janjinya. Pada perayaan Hari Buruh 1 Mei lalu, Prabowo menyatakan pemerintah bakal segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Dalam pidatonya, Kepala Negara berjanji pengesahan RUU PPRT tidak akan berlarut. “Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini selesai kita bereskan,” kata Prabowo, 1 Mei 2025.
Koordinator Jala PRT Lita Anggraini mengatakan, pada momentum Hari PRT Nasional yang akan jatuh pada lusa nanti atau 15 Februari 2026, koalisi juga akan melakukan aksi menduduki DPR dan di Istana Negara apabila pembahasan dan Prabowo tak kunjung menuntaskan janjinya. “Sudah 22 tahun berlarut, sampai kapan PRT harus menunggu perlindungan hukum?” kata Lita.
RUU PPRT telah diusulkan untuk dibahas DPR sejak 2004. Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 20205. Kendati begitu, pembahasan RUU PPRT terus tak memperoleh titik terang.
Saat ini, alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU PPRT ialah Badan Legislasi DPR. Dalam praktiknya, Baleg DPR telah menerima pelbagai masukan untuk penyusunan RUU melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU.
Ketua DPR Puan Maharani beralasan, DPR perlu menghimpun sebanyak mungkin perspektif dalam menyusun RUU PPRT. Ia mengklaim, penyusunan RUU ini akan berupaya mengakomodasi kepentingan kelompok pekerja rumah tangga, pemberi, serta penyalur kerja. “DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyatakat,” kata Puan pada 24 Juli 2025.





