Jelang Mudik 2026, Pemerintah Optimalkan Kolaborasi Lintas Sektor

Jakarta

Pemerintah terus mematangkan persiapan mudik lebaran 2026 agar perjalanan masyarakat berlangsung aman dan nyaman. Sejumlah kebijakan strategis disepakati, mulai dari penyesuaian libur sekolah, pengaturan fleksibilitas kerja ASN, hingga kesiapan infrastruktur dan mitigasi bencana.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

“Persiapan Idul Fitri 1447 H meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan, khususnya bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur moda transportasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno mengingatkan bahwa substansi libur nasional dan cuti lebaran harus dimaknai sebagai perayaan atau event keagamaan yang berdampak pada perjalanan mudik, lonjakan transportasi besar-besaran, hingga aktivitas pariwisata. Ia mengungkapkan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 144 juta orang, lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 146 juta orang.

“Sehingga penting bagi pemerintah untuk menjamin layanan yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan,” lanjutnya.

Pratikno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan BUMN atas kesiapannya dalam mendukung layanan Idul Fitri 1447 H. Ia meminta integrasi data, posko terpadu, serta layanan yang inklusif untuk terus diperkuat.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idul Fitri 1447 H,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan rapat yang digelar pada Kamis (12/2) kemarin ini menjadi momentum penting untuk memastikan persiapan Hari Raya dan libur Idul Fitri 1447 H/2026 M berjalan terkoordinasi, terukur, dan tetap menjamin pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, dan fleksibilitas kerja ASN perlu dikelola cermat agar mobilitas masyarakat terkendali tanpa mengganggu kualitas dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel (FWA) pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idul Fitri 1447 Hijriah,” terangnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur penyesuaian tugas ASN secara mandiri dan selektif.

“Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya,” pungkasnya.

(ega/ega)

  • Related Posts

    Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Pelindo Gelar Safety Forum di Jakarta

    INFO NASIONAL – Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) menyelenggarakan Safety Forum, di Pelindo Tower, Jakarta Utara, 10–11 Februari 2026.…

    Polisi Tangkap Pria Viral Curi Besi Jembatan di Sunter Jakut

    Jakarta – Aksi pencurian besi sebuah jembatan kawasan Sunter, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos). Usai viral, pelaku ditangkap pihak kepolisian. Dalam video viral yang dilihat, Jumat (13/2/2026), tampak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *