Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap Reformasi Polri

INFO TEMPO – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan upaya percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia harus terus dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar. Di tengah kuatnya dorongan publik untuk pembenahan institusi, menurut dia, muncul pihak-pihak yang mencoba menunggangi isu tersebut untuk kepentingan lain.

“Mereka inilah yang patut diwaspadai sebagai “penumpang gelap” reformasi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026. Dia menilai, tidak semua pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pendorong reformasi memiliki niat yang murni. Sebagian oknum, dia melanjutkan, justru membawa agenda tersembunyi, mulai dari dendam politik hingga dorongan eksistensi pribadi yang berlebihan. “Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim mendorong percepatan reformasi, tetapi ternyata memiliki agenda lain, seperti dendam politik ataupun kepentingan pribadi.”

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Habiburokhman menambahkan, sebagian dari mereka bahkan merupakan mantan pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan terkait Polri. Namun, saat masih berada dalam posisi strategis, tidak banyak langkah konkret yang dilakukan. “Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Kini mereka kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,” katanya.

Narasi yang dibangun kelompok tersebut kerap berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi yang telah diatur dalam konstitusi. Dalam Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, posisi Polri telah ditegaskan berada di bawah kendali langsung Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR. “Semangat reformasi Polri sudah jelas dalam konstitusi. Karena itu, narasi yang berkembang tidak boleh keluar dari koridor tersebut,” kata Habiburokhman.

Dia juga mengingatkan bahwa kekuatan pengaruh tokoh-tokoh tertentu di ruang publik dapat membentuk opini masyarakat secara luas. Jika narasi yang disampaikan tidak berbasis data dan cenderung menyudutkan, hal itu berpotensi memperlemah institusi kepolisian sekaligus mengganggu stabilitas pemerintahan. “Dengan kekuatan pengaruhnya, mereka bisa saja mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi seperti ini bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan kritik terhadap Polri tetap diperlukan sebagai bagian dari proses pembenahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa di setiap institusi pasti ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Namun, menurutnya, kesalahan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan yang keliru tentang arah reformasi. “Kita memahami di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan. Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah,” ucap Habiburokhman.

Karena itu, ia menekankan pentingnya mengawal agenda reformasi agar tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi. Reformasi harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, bukan menjadi alat kepentingan tertentu. “Percepatan reformasi Polri harus terus kita kawal agar tetap berada pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,” tuturnya. (*)

  • Related Posts

    Israel di BoP, Komisi I DPR: Kalau Kita Keluar Malah Nggak Tahu Pergerakan

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons bergabungnya Israel ke dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian bentukan Presiden AS Donald Trump. Dave menyebut jika Indonesia keluar,…

    Dewan Adat Nilai Pergantian Nama PB XIV Purbaya Rentan Disalahgunakan

    Solo – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menilai pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas rentan disalahgunakan. Pihak LDA juga langsung mengirimkan surat keberatan ke Dinas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *