WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan kebijakan otonomi daerah yang dijalankan sejak reformasi hingga saat ini masih belum memberikan keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menilai masih banyak catatan terhadap implementasi otonomi daerah, misalnya, kewenangan pemerintah daerah yang belum terfasilitasi kendati memiliki ruang yang lebih luas.
“Arah pemerintahan saat ini bukan kecenderungan lagi, tapi masih tersentralisasi di pusat,” kata Hemas dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” di Auditorium Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mencontohkan pencabutan izin usaha pertambangan. Izin usaha pertambangan hanya dapat dicabut oleh pemerintah pusat melalui menteri meskipun konsesi tersebut berada di daerah. Urusan pencabutan izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Hemas, kebijakan tersebut perlu dievaluasi, khususnya bagi wilayah di luar Pulau Jawa yang memiliki sumber daya alam besar namun masyarakatnya banyak yang miskin. Beberapa waktu lalu, DPD mengajak kepala daerah untuk membahas persoalan sentralisasi kewenangan ini.
“Sehingga kami berharap kerja sama dengan BRIN ini dapat melahirkan solusi agar daerah dapat mengimplementasikan otonominya,” kata dia.
Sebelumnya, GKR Hemas juga menyebut implementasi otonomi daerah belum mampu memberikan keseimbangan kewenangan. “Kalau kita lihat, otonomi daerah masih belum memihak kepada kebutuhan rakyat dan pemerintah daerah,” kata dia.






