Pidie Jaya Tetapkan Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 3 Bulan

Jakarta

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, mengakhiri masa tanggap darurat bencana. Kini, Pemkab Pidie Jaya menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan.

“Kami menetapkan berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi dan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung 12 Februari hingga 12 Mei 2026,” kata Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi di Pidie Jaya, dilansir Antara, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum penetapan masa transisi, pemerintah daerah bersama unsur pimpinan daerah menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi sejak perpanjangan kelima status tanggap darurat periode 29 Januari hingga 11 Februari 2026.

Sibral menyebut keputusan menetapkan masa transisi diambil setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan yang semakin kondusif, serta terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

“Masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sibral menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan melaksanakan proses masa transisi untuk membangun kembali daerah terdampak bencana, sehingga aktivitas masyarakat kembali normal.

Sibral juga mengharapkan masa transisi selama 90 hari ke depan berjalan sebagaimana yang diharapkan. Serta proses rehabilitasi berjalan terarah, pelayanan publik kembali normal, serta aktivitas ekonomi masyarakat pulih bertahap.

“Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

(eva/fas)

  • Related Posts

    Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil soal Kejahatan Genosida Israel di Gaza

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan koalisi masyarakat sipil terkait kejahatan genosida dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Kejagung tengah menganalisis laporan tersebut. “Sudah…

    DPR: Pelatihan Komcad ASN Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

    WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi menilai wajar adanya pelatihan komponen cadangan (komcad) untuk aparatur sipil karena bagian dari perangkat negara. Namun, dia mengingatkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *