Persoalan PBI BPJS, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembenahan Tata Kelola DTSEN

INFO NASIONAL – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sering bermuara pada masalah data. Selly menilai, persoalan tersebut tidak terlepas dari belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai basis penetapan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.

“Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran,” kata Selly, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selly menegaskan, DTSEN sering disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, menurut dia, data tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan.

“Jadi jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait,” ujarnya.

Dia menilai, lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya berbagai keluhan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selly pun menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Menurut dia, masyarakat sering kali kesulitan mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujarnya.

Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga. Selly menyebut, DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.

“Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memastikan bahwa kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan,” ucap Politisi asal dapil Jawa Barat VIII.

Ke depan, Selly menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. “Kami di Komisi VIII akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem ini. Jangan sampai persoalan data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan,” kata dia. (*)

  • Related Posts

    Dosen UGM Kritik Respons Seskab Teddy Soal Laporan Tempo

    GURU Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada atau UGM Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar menilai respons pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 1 Februari…

    Operasi Pekat 2026, Polda Metro Sita 347 Kg Narkoba-Tangkap 1.280 Tersangka

    Jakarta – Operasi Pekat Jaya 2026 Polda Metro Jaya telah terlaksana selama 15 hari mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Polda Metro berhasil menyita 347,94 kilogram narkoba berbagai jenis.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *