Jakarta –
KGPH Purbaya atau Pakubuwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.
Dilansir detikJateng, PB XIV Purbaya menyebut perubahan nama sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.
“Ya sesuai ini aturan,” kata Purbaya saat ditanya mengenai perubahan nama tersebut, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PB XIV Purbaya mengatakan bahwa dirinya mendatangi Dispendukcapil untuk memproses sesuai aturan yang ada. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengurus dokumen kependudukan.
“Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, mengatakan perubahan nama tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/eva)





