STAF Khusus (Stafsus) Menteri Agama Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan dan Moderasi Beragama, Farid F. Saenong, mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (ranperpres PKUB) tidak mengatur izin pendirian rumah ibadah. Izin pendirian rumah ibadah selama ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kata Farid, Kementerian Agama saat ini sedang menggodok revisi aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah. “Kami sedang godok. Belum dalam bentuk rancangan yang kami bawa ke presiden,” kata dia usai mengikuti Seminar Literasi Keagamaan dan Lintas Budaya yang diselenggarakan Institut Leimena di Ambon, Maluku, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, syarat utama pendirian rumah ibadah meliputi daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang dan dukungan warga setempat minimal 60 orang. Serta, rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB.
Farid melanjutkan penggodokan dilakukan dengan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Namun, dia tidak menjelaskan berbagai masukan itu.
Sementara itu, Farid mengatakan ranperpres PKUB sudah ada di Sekretariat Negara. Dia memprediksi Perpres PKUB akan diterbitkan sebentar lagi.
Ranperpres itu bertujuan memperkuat koordinasi antara Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di bawah Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di bawah Kemendagri. Sebab kedua lembaga itu memiliki tujuan dan menangani isu yang sama. “Jadi biar tidak jalan sendiri-sendiri,” kata dia.
Pada 2024, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama M. Adib Abdushomad mengatakan rancangan perpres PKUB sudah meniadakan kewenangan FKUB kabupaten/kota dalam mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin pendirian rumah ibadah. Surat rekomendasi pendirian rumah ibadah nantinya akan dikeluarkan Kemenag.
“Sudah semestinya yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah pemerintah,” ujar dia ditemui di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2024.
Koalisi Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebelumnya menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk tidak menandatangani Perpres PKUB. Surat terbuka diserahkan langsung oleh koalisi ke Sekretariat Negara pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Koordinator program YKPI Kristina Viri mengatakan draf Perpres PKUB gagal menjawab akar intoleransi dan justru berpotensi memperburuk situasi. Beberapa alasan penolakan, antara lain materi draf Perpres PKUB yang masih rentan diskriminasi dan dinilai tidak inklusif. Salah satunya masih memuat syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar apabila hendak membangun rumah ibadah.
“Seharusnya hal ini dikaji lebih dalam, mengingat ini merupakan persoalan utama terkait dengan hak atas tempat beribadah. Begitu juga dengan hak bagi masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan, perlu dijamin dalam Perpres tersebut yang seharusnya dapat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016,” kata Viri di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 7 Agustus 2025.
Alasan penolakan lain, yakni draf Perpres PKUB disusun secara serampangan dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Viri mengatakan pembahasan draf Perpres PKUB yang terakhir tidak melibatkan masyarakat sipil, termasuk penganut atau organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak.
“Hal ini dapat dilihat dari tidak dibukanya ruang diskusi dan konsultasi draf terakhir Perpres PKUB bagi komunitas atau masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.
Di samping itu, materi draf Perpres PKUB masih memuat pasal-pasal yang memicu konflik antarumat bergama. Misalnya, kata Viri, draf ini memberikan kewenangan masyarakat untuk memberikan atau tidak memberikan izin, membuat dikotomi mayoritas dan minoritas, dan mengutamakan kepentingan mayoritas.
“Pengaturan ini tidak relevan diterapkan di negara Indonesia dengan masyarakat yang memiliki keragaman agama atau keyakinan,” ucapnya.






