BRIN: Pilkada Lewat DPRD Bisa Hapus Asas Otonomi Daerah

BADAN Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN mendorong pemberlakuan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. BRIN menilai, penerapan pilkada lewat DPRD bisa menghapus asas otonomi daerah karena menghilangkan legitimasi pemerintah daerah.

“Mahalnya ongkos politik jangan sampai jadi alasan untuk mendorong pilkada dipilih DPRD,” kata Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, Mardyanto Wahyu Tryatmoko dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah” yang dihelat di Auditorium Utama BRIN, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menjelaskan, dalil lain yang mendorong kembali pembahasan pilkada dipilih DPRD seperti ongkos politik tinggi, rentan kecurangan, hingga money politics tidak serta merta dapat dilegitimasi sebagai bahan pertimbangan untuk menghapus pilkada langsung.

Wahyu mengatakan, untuk menentukan sikap ihwal perhelatan pilkada, diperlukan proses pembahasan yang matang dan komprehensif, misalnya ada kajian akademik sebagai basis untuk dibawa ke ranah legislasi.

Ia meminta agar partai politik dan para legislator di DPR, tidak bergerak kilat dalam membahas perhelatan pilkada, termasuk dalam mengkaji isu untung dan rugi dari pilkada langsung maupun tidak langsung. “Misalnya soal money politics, apakah dengan dipilih DPRD ini akan hilang? Justru asumsinya praktik ini akan lebih menguat kalau dilakukan tidak langsung,” ujar Wahyu.

Dia menuturkan, dalam konteks politik uang yang menjadi dalil lahirnya kembali wacana pilkada dipilih DPRD, kalau dilakukan penyandingan justru praktik ini akan berimplikasi pada kian besarnya money politic calon yang harus digelontorkan.

Misalnya, dia melanjutkan, praktik money politic dalam pilkada langsung dilakukan oleh calon kepada pemilih dengan memberikan bantuan pangan maupun sembako. Namun, dengan tidak langsung, maka money politic bisa berpotensi diberikan kepada DPRD dengan biaya yang tidak murah.

“Bisa jadi tidak lagi sebatas sembako agar DPRD mau memberikan kepercayaan untuk memilihnya. Jadi, kami kira, semua harus dipertimbangkan dengan basis kajian yang matang, tidak hanya diskusi dan sebatas hasil survei,” kata Wahyu.

Dalam kesempatan serupa, senator DPD asal Jawa Tengah Abdul Kholik mengusulkan agar diskursus pilkada langsung dan tidak langsung dilakukan dengan menggunakan dua mekanisme di tiap tingkat daerah.

Misalnya, kata dia, untuk pemilihan gubernur, ia mengusulkan agar mekanisme pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat. “Untuk bupati atau walikota melalui DPRD,” ujar Kholik.

Sebelumnya, usul menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.

Usul Partai Golkar kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.

Hingga sejauh ini, hanya ada satu partai politik di DPR yang menolak pilkada dipilih DPRD, yakni PDIP. Partai banteng menilai, pilkada dipilih DPRD tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Adapun, Komisi II DPR menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada masa sidang ini tak akan sekaligus mengatur perhelatan pilkada di dalamnya. 

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan, wacana pilkada langsung atau dipilih DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Yang itu belum ada penugasannya kepada siapa pun di DPR,” kata Rifqi di Kompleks DPR, Selasa, 13 Januari 2026.

  • Related Posts

    Cerita Guru SMK Terima Murid Penghayat di Pulau Buru

    TIGA murid penghayat kepercayaan animisme menempuh pendidikan formal di SMK Alhilaal, Namlea, Pulau Buru, Maluku. Kepala SMK Alhilaal Namlea Megaria mengatakan mereka berasal dari Desa Danau Rana, Pulau Buru, Maluku.…

    Hari Radio Sedunia 13 Februari 2026: Latar Belakang hingga Tema

    Jakarta – Setiap tahun pada tanggal 13 Februari, ada peringatan Hari Radio Sedunia atau World Radio Day (WRD). Peringatan ini diproklamasikan pada tahun 2011 oleh negara-negara Anggota UNESCO dan diadopsi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *