Anggota DPR: Beri Kesempatan Adies Kadir Jadi Hakim MK

POLITIKUS Partai Golkar Soedeson Tandra mengkritik adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, kewenangan MKMK untuk mengawasi dan menjaga etika hakim mahkamah bersifat post-factum.

Menurut anggota Komisi III DPR ini, MKMK seharusnya baru dapat mengadili pelanggaran etik seorang hakim konstitusi setelah dilantik. “Oleh karena itu kami dari DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai hakim konstitusi,” kata dia di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Soedeson juga menyoroti latar belakang Adies Kadir. Dia mengatakan mantan pimpinan DPR itu berpengalaman di dunia hukum dengan pernah menjadi seorang advokat. “Beliau punya gelar S3 (Ilmu Hukum). Kami sudah melakukan profiling, syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang sudah lengkap,” ucapnya.

Adies Kadir resmi menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas sebagai hakim MK setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5 Februari 2026. Mantan anggota DPR itu mengucapkan sumpah jabatan di hadapan kepala negara.

Dalam sumpahnya, Adies menyatakan komitmen untuk menjalankan amanat konstitusi selama bertugas. “Demi Allah saya bersumpah bahwa akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Adies.

Sehari setelah dilantik, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitusional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.

Pendiri organisasi ini, Bivitri Susanti mengatakan mantan anggota DPR itu diduga mengabaikan proses pengangkatan yang tak wajar sebagai hakim usulan parlemen. Pemilihan Adies tidak didahului dengan pencabutan Inosentius Samsul, calon hakim pilihan DPR sebelumnya yang sudah diparipurnakan.

Proses pencalonan dan pengujian terhadap Adies Kadir juga berlangsung kilat. “Masak, Adies tidak menolak pencalonannya yang cacat prosedur,” ujar Bivitri, dikutip dari laporan mingguan Tempo.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini juga mempersoalkan rekam jejak Adies selama berkiprah di Senayan. Adies yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR disebut ikut memotori revisi Undang-undang MK pada 2023-2025. “Kami khawatir kehadiran Adies akan sangat mempengaruhi komposisi hakim,” ujarnya.

  • Related Posts

    Putri Zulhas Bicara Potensi Cadangan Panas Bumi di Indonesia

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, berbicara soal cadangan energi panas bumi atau geotermal di Indonesia. Ia menyebut cadangan energi panas bumi di RI berkisar…

    Persoalan PBI BPJS, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Pembenahan Tata Kelola DTSEN

    INFO NASIONAL – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sering bermuara pada masalah data. Selly menilai, persoalan tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *