PGM Tuntut Kesetaraan Guru Madrasah Swasta dalam Seleksi ASN

PERKUMPULAN Guru Madrasah (PGM) seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kesetaraan hak antara guru madrasah swasta dan guru negeri, terutama dalam akses mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum PGM, Yaya Ropandi, mengatakan saat ini guru madrasah swasta belum dapat mengikuti seleksi PPPK ASN karena regulasi mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri. “Guru madrasah swasta hari ini belum bisa ikut tes PPPK ASN karena regulasinya harus honorer negeri. Sementara kami tugas pokoknya di swasta,” kata Yaya saat dihubungi di sela-sela aksi, Rabu, 11 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, melalui aksi tersebut para guru madrasah mendesak pemerintah menerbitkan regulasi berupa instruksi presiden (Inpres) agar guru madrasah swasta dapat mengikuti seleksi ASN atau PPPK.

Selain itu, PGM juga menyoroti adanya ketimpangan dan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta. Yaya menilai peran guru madrasah sama dalam mencerdaskan anak bangsa, sehingga hak-haknya semestinya disamakan dengan guru negeri.

“Jangan ada diskriminasi di antara kita. Ini juga mencerdaskan anak bangsa. Hak-hak guru madrasah idealnya disamakan dengan negeri,” ujarnya.

Yaya mengklaim pihaknya mengerahkan sekitar 10 ribu massa dalam aksi tersebut. Namun, ia memperkirakan jumlah peserta yang hadir sekitar 5.000 orang karena adanya penyekatan di sejumlah titik.

Ia mengatakan perwakilan massa aksi dijadwalkan akan diterima Komisi VIII DPR. Informasi yang diterimanya, pertemuan tersebut akan dihadiri pimpinan DPR, di antaranya Saan Mustopa dan seorang anggota dari Fraksi Partai Golkar. “Tapi ini kami masih menunggu dulu,” kata dia.

Dalam selebaran atau poster yang tersebar di media sosial, beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa itu antara lain: meminta agar DPR mendorong pemerintah untuk tidak diskriminasi terhadap guru madrasah swasta, meminta pemerintah agar seluruh guru madrasah dapat disetarakan dalam seleksi PPPK dan dapat ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta, meminta agar tunjangan sertifikasi/tunjangan lainnya dibayarkan secara rutin bulanan, serta meminta agar inpres tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah swasta serta peningkatan status dan kesejahteraan guru madrasah.

  • Related Posts

    Banjir-Longsor Terjang OKU, Polisi Evakuasi Warga hingga Bangun Dapur Umum

    Oku Selatan – Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor menerjang Dusun 6 dan Dusun 8 Manduriang, Desa Simpang Sender Utara, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten…

    Pabrik Terpal di Bogor Terbakar Hebat, Asap Tebal Membumbung Tinggi

    Jakarta – Pabrik pembuatan terpal terbakar di Jalan Jampang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tim pemadam kebakaran (damkar) meluncur ke lokasi. “Betul, objek yang terbakar pabrik terpal. Lokasi kebakaran di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *