KERABAT peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan di Purbalingga, Jawa Tengah, terpaksa menjual kambing miliknya untuk cuci darah setelah keanggotannya mendadak nonaktif.
Perempuan bernama Ami, adik dari Turino, warga Desa Kedungbenda di Kecamatan Kemangkon, menjual cepat kambingnya karena kebingungan mencari uang demi membantu perawatan cuci darah kakaknya. Turino merupakan pasien cuci darah peserta BPJS Kesehatan PBI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ami kaget mengetahui keanggotaan PBI kakaknya dinonaktifkan saat hendak cuci darah di RSUD Banyumas pada 2 Februari 2026. Ia terpaksa menjual kambing karena kebingungan mencari uang untuk cuci darah kakaknya. Hasil jual kambing dipakai untuk dua kali cuci darah.
“Jadi bagaimana lagi. Namanya cuci darah penting. Jadinya semua kita yang ada dijual. Adanya kambing. Jadi saya punya kambing, saya jual,” kata Ami saat dihubungi Tempo, 10 Februari 2026.
Turino, 50 tahun, harus merogoh kocek Rp 950 ribu apabila melakukan cuci darah tanpa BPJS PBI. Ia harus rutin cuci darah dua kali seminggu pada Senin dan Kamis. Sejak PBI miliknya dinonaktifkan, kata Ami, mereka sudah tiga kali cuci darah membayar sendiri.
Ami mengatakan BPJS PBI kakaknya tidak pernah ada kendala selama 8 tahun. Ia mengatakan terpaksa membantu kakaknya karena kakaknya tinggal sendirian dan sakit-sakitan.
Adik Turino yang lain, Datam, mengatakan Dinas Sosial meminta Turino mengurus kembali data KTP apabila reaktivasi BPJS PBI. Sebab, KTP Turino masih beralamat di Palembang, sedangkan tinggal di Purbalingga.
Datam mengatakan saat ini sedang mengurus reaktivasi PBI kakaknya ke Dinas Sosial. Ia harus menunggu paling lambat 40 hari kerja dan paling cepat 10 hari kerja. “Disarankan menunggu saja dulu. Lamanya 40 hari, cepatnya 10 hari,” kata dia.
Saat ini Datam sedang mengurus rekening bank Turino untuk bisa beralih ke BPJS Mandiri sambil menunggu proses PBI.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan peserta BPJS PBI yang terlanjur pindah ke kepesertaan ke BPJS mandiri masih bisa diusulkan kembali menjadi penerima bantuan. Namun, prosesnya harus melalui verifikasi ulang selama tiga bulan.
“Kalau memang memenuhi syarat, ya akan direaktivasi. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tetap enggak dapat,” kata Saifullah atau Gus Ipul saat dihubungi pada Senin, 9 Februari 2026.
Saifullah mengatakan peserta yang ingin kembali menjadi PBI dapat mengajukan usulan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial setempat. Ia menegaskan pengusulan tidak harus langsung ke kementerian. “Silakan, bisa lewat dinas sosial. Kalau terlalu jauh, bisa lewat desa atau RT/RW,” ujarnya.
Selain jalur pemerintah daerah, ia menyebut masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui layanan command center Kementerian Sosial di nomor 171 atau melalui WA Center kementerian.
Pemerintah memutuskan 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dalam putaran terakhir tetap mendapatkan pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial, Senin, 9 Februari 2026.
“Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan, Jakarta.
Peserta PBI BPJS Kesehatan secara tiba-tiba dinonaktifkan karena pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah. Kejadian itu menjadi heboh karena membuat pasien cuci darah tak bisa mendapat perawatan karena PBI BPJS mereka nonaktif.
Dinda Shabrina dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini





