Periksa Pj Gubernur-Sekda Riau, KPK Dalami Aliran Duit Korupsi Abdul Wahid

Jakarta

Tim penyidik KPK telah selesai memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Keduanya didalami tentang perencanaan dan proses pergeseran anggaran.

“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi mengatakan penyidik juga mendalami soal aliran uang dalam peristiwa tersebut. “Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan SF Hariyanto dan Syahrial Abdi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Selain keduanya, KPK juga memanggil Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu.

Berikut daftar saksi yang dipanggil:
1. Marjani selaku Adc Gubernur Riau
2. Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
3. Purnama Irawansyah selaku Plt Ka Bappeda Riau
4. Hatta Said selaku swasta
5. Tata Maulana selaku swasta atau TA Gubernur Riau
6. SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau
7. Khairil Anwar selaku Ka UPT I
8. Syahrial Abdi selaku Sekda Riau
9. Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau
10. Fauzan Kurniawan selaku Swasta
11. Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau
12. Ardi Irfandi selaku eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau
13. Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau
14. Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau
15. Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau
16. Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka yaitu:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Tonton juga video “Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK”

(kuf/ygs)

  • Related Posts

    Polda Metro Sudah Limpahkan Kasus Penyerangan Andrie Yunus ke Puspom TNI

    Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polisi menyatakan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer…

    Pemerintah Kebut Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi

    Jakarta – Pemerintah berencana mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *