Pentingnya Pedoman Bagi Jaksa dalam Pelaksanaan Plea Bargaining

INFO TEMPO – Ada salah satu Pasal yang mengatur tentang Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dalam KUHAP Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pelaku tindak pidana diberikan opsi pengakuan bersalah dengan sejumlah syarat tertentu.

Menurut Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana, aturan itu sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah. Namun, harus ada pedoman bagi jaksa dalam menerapkan aturan tersebut. “Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien,” kata dia.

Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” kata Asep dalam acara “Persaja Gelar Bincang Pagi: Mengawal Implementasi Plea Bargaining dari Aspek Integritas dan Pengawasan” Rabu, 10 Februari 2026.

Ketentuan pasal 78 KUHAP, lanjut dia, memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, biaya ringan, dan ketepatan proses administrasi di peradilan, dengan hasil akhir yang adil, benar, dan merata, tanpa mengorbankan keadilan substantif dan hak-hak dasar para pihak.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menuturkan pentingnya pengawasan internal dalam pelaksanaan Plea Bargaining. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.

“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” ujar Rudi.

Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk menjamin bahwa setiap kesepakatan hukum dalam rangka Plea Bargaining tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial. (*)

  • Related Posts

    PDIP Tolak Pemotongan PBI BPJS Kesehatan

    SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak segala bentuk pemotongan terhadap keanggotan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Hasto mengatakan PDIP…

    KKP Petakan 200 Titik Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Papua

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di lima provinsi wilayah Papua. Saat ini, sebanyak 184 lokasi telah diusulkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *