Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah memasukkan variabel medis ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan, dengan memasukkan variabel medis, pasien cuci darah atau penyakit kronis lain bisa dipertimbangkan untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
“Masalah utama yang lebih dalam itu adalah DTSEN itu belum memasukkan syarat medis sebagai variabel utama PBI,” kata Tony kepada Tempo, Selasa, 10 Februari 2026.
Tony berpendapat variabel medis penting dimasukkan ke DTSEN, sebab selama ini hanya variabel ekonomi untuk mengukur desil DTSEN. Menurut Tony, DTSEN hanya melihat apakah seseorang memiliki kendaraan bermotor atau pendapatan sehingga pasien cuci darah bisa dimasukkan ke desil 6 atau 7.
“Ini tidak adil karena pemerintah menghilangkan rasa keadilan apabila hanya melihat status status ekonomi saja,” ujar Tony.
Tony mengatakan pasien penyakit kronis justru kelompok yang paling rentan terlempar dari sistem ini. Sebab, kata dia, pasien cuci darah menghabiskan banyak biaya perawatan hingga seumur hidupnya. Bahkan, apabipa seseorang didiagnosis cuci darah, mereka tidak bisa bekerja secara maksimal untuk mengangkat ekonomi keluarga.
“Mereka ini sebenarnya rentan miskin. Belum miskin, tapi rentan miskin. Karena mana ada orang yang mau menerima orang ini bekerja. Seorang yang didiagnosis wajib cuci darah tidak bisa lagi produktif di dunia pekerjaan,” ujar Tony.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2026, Menteri Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan data penerima PBI JK secara tiba-tiba itu memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia melaporkan sedikitnya 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini





