Kementerian Transmigrasi dan BPN Sepakat Cabut SK Pembatalan SHM Transmigran di Kotabaru Kalimantan

INFO TEMPO – Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sepakat untuk mencabut pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat eks transmigrasi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan dengan izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC).

“Kementerian ATR/BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran,” kata Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di kantornya pada Rabu, 11 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Iftitah mengatakan, para transmigran menempati wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 1986 dan 1989. Transmigran tersebut terdiri dari 438 kepala keluarga yang berasal dari Jawa, Bali, dan Banjar yang merupakan wilayah Kalimantan Selatan. Warga transmigran sudah mendapatkan SHM atas tanah di Kotabaru pada 1990.

Namun pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan izin usaha pertambangan batu bara seluas 8.139 hektare kepada PT SSC. Perusahaan tersebut kemudian melakukan kegiatan pertambangan di lahan yang, menurut Iftitah, sebagian telah ditinggalkan oleh para transmigran atau tidak produktif.

“Harus kami sampaikan juga faktanya, sehingga ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi jual beli sertifikat tanpa AJB (Akta Jual Beli),” kata Iftitah.

Persoalan berlanjut pada 1 Juli 2019, ketika Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang. Hal ini dilakukan karena PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan telah menyerahkannya seluruhnya kepada BPN, yang kemudian sebagian sudah diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama PT SSC.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 1 November 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kembali membatalkan 441 bidang yang belum dilepaskan warga kepada PT SSC. Pembatalan tersebut didasarkan pada izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan serta surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa setempat yang menyatakan perusahaan menguasai fisik bidang tanah tersebut. Karena itu, PT SSC kemudian mengajukan permohonan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama perusahaan.

Atas persoalan ini, Iftitah bersama BPN akan mencabut pembatalan SHM tersebut dengan mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, yang mencakup sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare. Selain itu, BPN juga akan membatalkan hak pakai yang telah diberikan kepada PT SSC. Iftitah mengatakan bahwa polemik ini ada maladministrasi.

“Kami dari Kementerian Transmigrasi akan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan yang telah disepakati,” kata dia.

Menurut Iftitah, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan menegaskan tidak ingin ada hak rakyat yang dirampas. Pemerintah, kata dia, berkomitmen mengembalikan hak-hak masyarakat sesuai dengan porsi dan fungsinya.

Ia juga menilai persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menangani konflik serupa ke depan, sehingga pemerintah memperoleh masukan untuk perbaikan kebijakan. Iftitah menambahkan, Kementerian Transmigrasi melalui program Trans Tuntas akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif dan sebaik-baiknya.

“Memang terkait dengan persoalan lahan ini, ini menjadi program prioritas Kementerian Transmigrasi, menjadi program yang pertama karena salah satu kekuatan dari transmigrasi adalah soal lahan,” ujarnya. (*)

  • Related Posts

    Banjir Terjang 2 Desa di Bogor Bawa Batu, 68 Rumah Terendam

    Jakarta – Banjir menerjang Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dilaporkan 68 rumah terendam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat banjir juga membawa material lumpur dan batu.…

    Waspada! Banjir Rob Diprediksi Terjadi di Sejumlah Pesisir RI 12-19 Februari

    Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi fenomena fase bulan baru pada 17 Februari 2026. Di mana hal itu berpotensi meningkatkan ketinggian muka air laut maksimum yang dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *