DIREKTUR Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno membuka peluang bahwa semua guru madrasah di sekolah swasta kelak bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pernyataan Suyitno tersebut disampaikan setelah dia menghadiri audiensi dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam audiensi itu, DPR sepakat bahwa aspirasi guru madrasah swasta bisa ikut seleksi PPPK akan diperjuangkan ke pemerintah pusat. Suyitno pun mengatakan bahwa Kementerian Agama telah bersurat kepada kementerian teknis lain untuk menyiapkan aturan dan tindaklanjutnya.
“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, ya,” kata Suyitno di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Suyitno belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan peraturan keputusan tersebut. Pasalnya, kata dia, lintas kementerian perlu melakukan sinkronisasi.
Namun dia memastikan bahwa Kementerian Agama telah mendata 630 ribu guru madrasah swasta yang diusulkan menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi atau jalur afirmasi. “Sekarang yang sedang kami proses untuk pengusulan 630 ribu guru,” kata Suyitno.
Dia menekankan bahwa pengajuan itu memakan waktu yang cukup lama. Sebab prosesnya butuh melewati prosedur ketentuan dan menyesuaikan ketersediaan anggaran Kementerian Agama.
Pada saat yang bersamaan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan bahwa keputusan tentang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK merupakan rekomendasi komisinya. Sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta yang diusulkan menjadi PPPK afirmasi kini sedang berproses.
“Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi, itu sudah dilakukan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Proses berikutnya, kata dia, adalah koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
Marwan pun melihat tidak ada kendala dalam proses ini. Bahkan bagi guru yang tidak tercatat, kata dia, data mereka telah terekam di Education Management Information System milik Kemenag. “Tinggal memformalkan sebagai kewajiban kita untuk mengusulkan mereka juga sebagai PPPK,” kata Marwan.
Ketua Umum PGM Yaya Ropandi mengatakan saat ini guru madrasah swasta belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena regulasi mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri. Aturan itu dianggap menggugurkan kesempatan para guru madrasah yang mengajar di sekolah swasta.
“Mohon kiranya ada keputusan yang lebih cepat bagaimana guru-guru swasta ini juga ikut seleksi, Pak. Padahal seleksi itu belum tentu keterima,” kata Yaya di Komplek DPR di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Yaya menceritakan, kebanyakan guru madrasah telah mengajar belasan hingga puluhan tahun untuk mencerdaskan anak-anak Indonesia. Sebagai organisasi profesi guru madrasah yang telah memiliki kepengurusan di hampir 27 provinsi, Yaya berujar ia membawa aspirasi-aspirasi dari daerah. Para guru itu mendorong DPR agar mendesak pemerintah untuk mengubah aturan seleksi ASN dan PPPK bagi guru.





