Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

Jakarta

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

Dilihat detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana gugatan Yaqut ini akan digelar pada Selasa (24/2) mendatang. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

(zap/dhn)

  • Related Posts

    Teka-teki Motif Pembunuhan Pria Tanpa Tangan dan Kaki di Bekasi

    Bekasi – Warga di Perumahan Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan mayat dalam freezer di sebuah kios ayam geprek. Korban berinisial AH (39) merupakan karyawan sekaligus…

    Rapat Eselon 1 di DPR Tanpa Snack dan Lift Dibatasi untuk Efisiensi

    Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan efisiensi menghadapi kondisi ekonomi dunia yang tak menentu buntut konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang tak kunjung usai. DPR RI kini tak lagi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *