Jakarta –
Mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. IR menjadi tersangka dalam kasus korupsi tambang, yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dilansir detikSumbagsel, Rabu (11/2/2026), Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan IR sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Penetapan IR yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara selama dua periode terhitung sejak 2005-2015 ini, masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” kata Denni dalam keterangannya, Selasa (10/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denni menjelaskan, penetapan tersangka IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka inisial SA, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 PT RSM.
“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail seperti apa dugaan itu, nanti disampaikan langsung penyidik,” ucapnya.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar mengatakan tersangka IR pada tahun 2007 saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara telah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan Kepmen ESDM No 1453.k/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum,” ujar Pola Martua.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)





