Jakarta –
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat orang terkait peredaran vape isi narkoba dari jaringan internasional. Penyidik menangkap pelaku di sejumlah titik.
Dalam video yang diterima, Rabu (11/2/2026), sejumlah penyidik tampak menggerebek salah satu pelaku. Penyidik kemudian meminta untuk mengeluarkan semua barang haram yang disimpannya.
“Keluarin semuanya, taruh di meja,” kata penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian terlihat mengeluarkan sejumlah barang dari bawah meja. Vape isi narkoba itu terlihat disimpan di sebuah tas besar oleh pelaku.
“Kamu ambil dari mana barangnya?,” tanya penyidik.
“Dari Palembang, Pak,” jawab pelaku.
Penyidik kemudian terdengar melemparkan sejumlah pertanyaan kepada pelaku, dan direspons olehnya. Kemudian di sebuah parkiran, penyidik menangkap pelaku lainnya.
Penyidik kemudian memeriksa mobil di sekitar pelaku dan menemukan sejumlah vape isi narkoba itu. Barang haram itu ditemukan di dalam sebuah koper berwarna hijau.
Diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar jaringan narkoba internasional di wilayah hukumnya. Polisi menyita narkoba berjenis etomidate atau liquid zombi.
“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Pengungkapan diawali adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Kemudian pihaknya segera melakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 13 Januari 2026 kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat,” ungkap Aris.
Barang bukti yang disita dari tangan R yaitu tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dengan tiga merek yang berisikan cairan narkoba. Ponsel milik R juga disita.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025” ujarnya.
Aris mengatakan sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari orang berinisial K untuk mengedarkan narkoba itu.
Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2026, pihaknya mengamankan tiga orang lainnya yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Mereka diamankan beserta satu koper yang di dalamnya berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik.
“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” sebutnya.
(rdh/mea)





