Aturan WFA untuk ASN pada Libur Nyepi dan Idul Fitri

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini meneken surat edaran ihwal penerapan kebijakan kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara atau ASN pada periode libur Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.

Surat yang ditandatangani Menteri Rini pada 9 Februari 2026 ini diterbitkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penerapan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negara itu dilakukan dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar. “Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Rini melalui Surat Edaran itu.

Lebih lanjut, Rini meminta pimpinan instansi pemerintah mengatur kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026), serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).

Rini juga menegaskan pimpinan instansi pemerintah perlu mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan WFA. “Dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” kata Rini.

Menteri Rini menekankan supaya pimpinan instansi pemerintah memastikan kebijakan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rini.

  • Related Posts

    Babakan Madang Dilanda Banjir Rabu Sore, 144 Rumah Terdampak

    BANJIR melanda Jalan Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hujan deras yang terjadi Rabu sore 11 Februari 2026 hingga petang membuat jalan yang sering digunakan iring-iringan kendaraan VIP Presiden Prabowo Subianto…

    DPR Minta Reaktivasi Otomatis PBI BPJS Dilakukan Merata

    SKEMA reaktivasi otomatis untuk penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau PBI BPJS Kesehatan yang memprioritaskan pasien katastropik disoroti anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Ru’yat. Hal ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *