3 Toko Perhiasan Mewah di DKI Disegel Bea Cukai, Diduga Langgar Aturan Impor

Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah di Jakarta. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dilansir kantor berita Antara, Rabu (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan. Pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut diberikan kesempatan untuk bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Sejauh ini ada tiga toko perhiasan mewah yang disegel. Siswo mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 ‘outlet’,” ungkapnya.

Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di ‘store’ atau ‘outlet’ mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” katanya.

Siswo juga menegaskan, pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka ‘declare’ ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali,” katanya.

Dia menyampaikan kembali bahwa yang dilakukan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif. Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” katanya.

(whn/ygs)

  • Related Posts

    Viral Pencurian di Hotel Bintang 5 Jakarta, Polisi Selidiki

    Jakarta – Aksi pencurian terjadi di sebuah hotel bintang 5 di Jakarta. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. “Kami sudah menerima laporan dan masih menyelidiki kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres…

    6 Kecamatan di Tapteng Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Darurat Hanyut

    Jakarta – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, diterjang banjir bandang hari ini. Satu jembatan darurat dilaporkan hanyut terbawa arus. “Jembatan darurat menuju Desa Sibio-bio Kecamatan Sibabangun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *