MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengatakan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terlanjur pindah ke kepesertaan ke BPJS mandiri masih bisa diusulkan kembali menjadi penerima bantuan. Namun, prosesnya harus melalui verifikasi ulang selama tiga bulan. “Kalau memang memenuhi syarat, ya akan direaktivasi. Kalau enggak memenuhi syarat, ya tetap enggak dapat,” kata Saifullah atau Gus Ipul saat dihubungi pada Senin, 9 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap data penerima bantuan. Masa itu, kata dia, dimaksudkan untuk memberi ruang koreksi atas perubahan data kepesertaan.
Saifullah mengatakan peserta yang ingin kembali menjadi PBI dapat mengajukan usulan melalui pemerintah daerah, khususnya dinas sosial setempat. Ia menegaskan pengusulan tidak harus langsung ke kementerian. “Silakan, bisa lewat dinas sosial. Kalau terlalu jauh, bisa lewat desa atau RT/RW,” ujarnya.
Selain jalur pemerintah daerah, ia menyebut masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui layanan command center Kementerian Sosial di nomor 171 atau melalui WA Center kementerian.
Gus Ipul mengatakan, pemerintah membuka partisipasi masyarakat untuk mengusulkan kembali kepesertaan yang dinilai tidak tepat. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi di lapangan. “Pada dasarnya kita membuka peluang, tetapi semua bergantung pada hasil ground check bersama daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, data penerima PBI berasal dari usulan bupati atau wali kota. Pemerintah pusat kemudian menyesuaikan alokasi bantuan berdasarkan kuota yang tersedia. “Kalau misalnya usulnya 100, alokasinya 50, ya kami akan memilih 50. Maka itu boleh orang untuk melakukan usul sanggah,” ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah pasien penyakit kronis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, mengeluhkan kepesertaan BPJS PBI mereka yang mendadak nonaktif. Sebagian dari mereka terpaksa beralih ke kepesertaan mandiri agar tetap bisa menjalani terapi yang tidak bisa ditunda.






