ISTANA Kepresidenan membentuk panitia seleksi untuk memilih komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Panitia ini akan menyeleksi calon komisioner OJK untuk menggantikan sejumlah pejabat yang mundur pada akhir Januari lalu menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan saat ini pemerintah telah memulai proses pemilihan komisioner OJK yang baru. “Baru pembentukan pansel,” kata Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, Istana Kepresidenan telah menerima beberapa usulan nama calon komisioner OJK dari Kementerian Keuangan. Namun, politikus Partai Gerindra ini tidak menungkapkan nama-nama mereka.
Kementerian Keuangan, kata Prasetyo, juga memberikan sejumlah nama untuk menjadi calon anggota panitia seleksi. Para calon anggota pansel ini berasal dari berbagai unsur, termasuk dari Kementerian Keuangan. “Kami menerima usulan nama-nama untuk menjadi anggota pansel,” tutur Prasetyo.
Dia berharap siapa pun yang terpilih menjadi komisioner OJK adalah orang yang ahli di bidangnya. Prasetyo menyebut mereka harus mampu menjalankan tugas untuk menjaga ekosistem jasa keuangan.
Prasetyo berkata tidak ingin peristiwa anjloknya bursa saham terulang kembali. “(Calon komisioner) harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem jasa keuangan kita, supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali,” ucapnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemilihan komisioner baru untuk OJK akan dilakukan melalui panitai seleksi atau pansel. Purbaya mengatakan mekanisme pansel sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan regulasi di sana,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026.
Jika tidak melalui mekanisme pansel, Purbaya menilai prosedur pemilihan komisioner OJK akan melanggar hukum. “Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil OJK-nya nanti,” ucap dia.
Sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK sebelumnya kompak mengundurkan diri dari jabatan pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Pengunduran diri mereka menyusul ambruknya IHSG dan penghentian perdagangan sementara atau trading halt pada akhir Januari lalu.






