SEBANYAK 11 juta peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau PBI BPJS dinonaktfikan per 1 Februari 2026. Perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan secara mendadak memicu polemik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satunya ketika berdampak pada pelayanan terhadap pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah. Dalam laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, terdapat 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit imbas status kepesertaan BPJS Kesehatannya dicabut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penonaktifan itu terjadi karena adanya pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pemutakhiran data peserta PBI BPJS dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan perombakan penerima PBI BPJS dilakukan karena kementerian mencatat banyak bantuan maupun subsidi sosial pemerintah yang dianggap tidak tepat sasaran. Dia merujuk data Dewan Ekonomi Nasional, yang mencatat sebanyak 45 persen program keluarga harapan dan bantuan sembako yang disalurkan pemerintah salah sasaran.
Gus Ipul, sapaannya, juga menyebut ketidaktepatan sasaran penyaluran terjadi dalam bantuan PBI BPJS. Menurut dia, sebanyak 54 juta jiwa penduduk di desil 1 hingga 5 belum menerima bantuan, sedangkan 15 juta masyarakat di desil 6 sampai 10 atau relatif lebih mampu tercatat sebagai penerima. “Jadi yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” kata dia saat rapat bersama pimpinan DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Berikut Tempo merangkum kelanjutan dari polemik PBI BPJS ini.
1. PBI BPJS Nonaktif akan Tetap Dilayani hingga 3 Bulan
Rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah menyepakati bahwa 11 juta PBI BPJS yang sebelumnya dinonaktifkan tetap mendapat pelayanan gratis selama tiga bulan ke depan. Pemerintah bakal menanggung penuh biaya pengobatan terhadap 11 juta penerima bantuan jaminan kesehatan tersebut meskipun status kepesertaannya belum dipulihkan.
”Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat pada Senin, 9 Februari 2026.
Dasco mengatakan waktu tiga bulan itu sebagai masa adaptasi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan. Sekaligus, ujar dia, untuk memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.
2. Pemerintah Imbau Penerima Bantuan Kesehatan Reaktivasi Ulang
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau kepada masyarakat yang masih berhak menerima PBI BPJS untuk mengajukan ulang status kepesertaannya. Reaktivasi ini dapat dilakukan melalui jalur formal dan non formal.
Reaktivasi PBI BPJS jalur formal bisa diajukan lewat sanggah di aplikasi Cek Bansos, sementara untuk jalur non formal bisa ditempuh melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat RT, kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.
Prosedurnya, pejabat kelurahan atau pemerintah daerah tersebut nantinya akan melakukan verifikasi ulang apakah pengusul termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan, yakni berada di golongan 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Setelahnya, hasil verifikasi tersebut dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan.
3. Mensos Minta Daerah Bantu Tanggung Biaya PBI BPJS Nonaktif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah untuk turut menanggung sebagian tanggungan PBI BPJS yang dinonaktifkan pada awal Februari ini. Menurut dia, saat ini anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, yaitu Rp 48,7 triliun per tahun.
Sekretaris Jenderal PBNU ini meminta semua pihak agar mendukung kekurangan dari anggaran yang telah disediakan pemerintah untuk PBI BPJS tersebut. “Bagi daerah kabupaten atau kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu dikover oleh daerah,” ucap Gus Ipul pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain itu, dia menyatakan kementeriannya akan menambah desa atau kelurahan sebagai lokasi reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. Menurut dia, langkah ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pengaktifan ulang status kepesertaan dengan mendekatkan akses masyarakat.
”Selama ini reaktivasinya hanya berada di dinas sosial, ada protes terlalu jauh dan sebagainya. Kemudian BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi,” ucapnya.
4. Pemerintah Bakal Reaktivasi 106 Ribu PBI Penderita Sakit Kronis
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pemerintah akan menyediakan kuota 106 ribu untuk PBI BPJS yang dinonaktifkan untuk diaktivasi ulang secara otomatis. Kuota ini disediakan untuk peserta yang menderita penyakit kronis.
Penerima bantuan jaminan kesehatan yang menderita penyakit kronis cukup melakukan reaktivasi lewat BPJS Kesehatan di rumah sakit. “Penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal direaktivasi otomatis agar layanan kesehatan tak terganggu,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Kementerian Sosial untuk mengaktivasi kembali kepesertaan 120 ribu masyarakat penderita katastropik sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Budi mengatakan penyakit itu membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.
Karena itu, menurut dia, pengobatan pasien dengan kondisi kronis tidak bisa ditunda. “Kalau ini berhenti (pengobatan), ini bisa menyebabkan kematian,” kata dia dalam rapat di DPR.
Berdasarkan data yang tampilkan Budi dalam rapat, 120 ribu masyarakat itu terdiri dari 12.262 masyarakat dengan riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.
Lalu 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 673 masyarakat dengan penyakit thalasemia dan 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati.





