Curhatan Ketua MA soal Overload Perkara

Jakarta

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto tiba-tiba curhat mengenai berkas perkara yang terus datang bertubi-tubi ke MA. Bahkan, menurut dia, pada 2025 sampai terjadi overload beban perkara.

Dirangkum detikcom, Selasa (10/2/2026), curhatan itu disampaikan Sunarto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di gedung MA, Jakarta Pusat. Dia menyebutkan sejatinya rata-rata hakim agung mengadili 2.384 perkara per tahun.

Sunarto menjelaskan, komposisi hakim pendukung dalam perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial yang ditangani MA. MA didukung 8 hakim ad hoc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” kata Sunarto

“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” lanjutnya.

Sunarto mengatakan lebih dari 2.000 perkara bisa diselesaikan para hakim agung meski terjadi overload perkara. Dia menuturkan, dalam menyelesaikan penanganan perkara, MA memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi.

“Meskipun terjadi overload beban perkara, para hakim agung tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban tersebut, yaitu sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan,” ujarnya.

“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen,” lanjutnya.

Sunarto menjelaskan, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Hal itu mampu mengurangi penggunaan kertas dalam melakukan pengajuan penanganan perkara, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Menurut Sunarto, lewat sistem digitalisasi yang diterapkan, MA dan Badan Peradilan di bawahnya berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton.

“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” ujar Sunarto.

(whn/fas)

  • Related Posts

    MPR Perkuat Literasi Hukum di Ajang Pameran Kampung Hukum 2026

    Jakarta – Kegiatan Pameran Kampung Hukum 2026 yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) RI resmi ditutup. Kegiatan itu berlangsung selama dua hari di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pameran ini…

    Andre Rosiade Bagikan Sembako-Ungkap Progres Pembangunan di Batung Taba

    Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade turun langsung ke tengah masyarakat Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *