BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Dalam pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025, BPOM mendapati 41 produk OBA yang dicampur zat kimia berbahaya dan dinyatakan ilegal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Temuan tersebut diperoleh setelah BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia. Pada November 2025, ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel. Sementara pada Desember 2025, terdapat 9 produk mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.
Berdasarkan penelusuran data registrasi serta fasilitas produksi dan distribusi, seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar, bahkan mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penambahan BKO masih didominasi zat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing.
Menurut Taruna, penggunaan BKO dalam produk jamu sangat berbahaya karena dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari gangguan kardiovaskular, kerusakan hati dan ginjal, hingga risiko kematian.
Ia mencontohkan sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, bahkan kematian. Sementara deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, serta kerusakan hati. Adapun sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan menyebabkan insomnia.
“Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Februari 2026.
Atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel. Sanksi administratif yang diberikan meliputi peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.
BPOM juga menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain pengawasan dalam negeri, BPOM menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System. Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk, dan Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol serta zat antiinflamasi.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat memilih produk, terutama yang dijual secara daring. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan. Jangan tergoda klaim instan dan iklan yang tidak masuk akal,” kata Taruna.
Berikut beberapa daftar obat bahan alam (OBA) yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia obat (BKO) pada pengawasan November 2025 berdasarkan lampiran resmi:
Klaim Stamina Pria:
AMK Madu Tonik Cap Kuda
Jamu Suami
Daun Muda
Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
Jakarta Bandung Plus
Kopi Ginseng Siberia New
Premium Kapsul Herbal
Dayak Ramuan Kalimantan Kuno
Akiyo Candy
Raja Ranjang Ganas
Jaran Segoro
Mallboro Black
Black Honey
Raja Ranjang Ganas Serbuk
Gatot Koco
Raja Ranjang Ganas Kapsul
Soloco
Misteri Energetic Candy
Klaim Pegal Linu:
Daun Mujarab
Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
Naga Mas
Tawon Sakti Kapsul
Buah Merah Mahkota Dewa Plus
Klaim Penggemuk Badan:
Obat Gemuk
Vitagem
Vitamin Gemuk
Vitamin Puyer Suplemen Sehat
Super Gemoy
Klaim Pelangsing:
Cathrine Slim
Mamychin Slimming Capsul






