Jakarta –
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku sampai jatuh sakit saat mengurus proyek Chromebook. Bambang mengatakan gula darahnya sempat naik.
Hal itu disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Bambang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Bambang dilantik menjadi PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada Februari 2020. Empat bulan berselang, ia mengajukan pengunduran diri. Bambang mengatakan telah yakin ada yang tidak beres dalam proyek Chromebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kenapa Saudara mundur jadi PPK (Direktorat SD)?” tanya jaksa.
“Jadi, awal saya punya feeling, kalau ini pengadaan, yang sebelum-sebelumnya Windows, tapi ini dengan era Pak Nadiem ini, Chromebook. Pengadaan yang berubah itu, ini feeling saya, ini kan akan memubazirkan, ini feeling saya, ini yang pengadaan-pengadaan sebelumnya itu menjadi tidak, tidak ada apa ya, tidak maksimal gitu lah,” jawab Bambang.
Jaksa sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bambang. Saat diperiksa penyidik, Bambang mengaku sampai jatuh sakit saat terlibat dalam pengurusan proyek Chromebook.
“Saya hanya tes cek aja. Gula darah saya tinggi, saya sempoyongan,” kata Bambang.
“Nggak sempat (dirawat) rumah sakit?” tanya jaksa.
“Nggak,” jawab Bambang.
Jaksa lalu bertanya alasan Bambang sampai jatuh sakit. Bambang mengatakan tertekan dengan pengadaan proyek tersebut. Dia juga menyebut ada perubahan pengadaan proyek dari awalnya Windows menjadi Chromebook.
“Sampai akhirnya Saudara sakit, tekanan psikis. Pertanyaan saya pertegas, apakah ini pikiran Saudara tadi dalam hati Saudara sampaikan, kekhawatiran Saudara pengadaan TIK ini, spesifikasi teknisnya sudah diarahkan sebagaimana review kajian teknis itu?” tanya jaksa.
“Jadi, yang pertama adalah ini pengadaan yang besar. Yang kedua, yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika deal-nya adalah berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar,” jawab Bambang.
“Yang kedua, ini baru pertama kali saya menjabat PPK untuk digitalisasi yang TIK. Jadi, saya awam, ini pengadaan besar, dan diujicobakan di lapangan itu banyak penggunanya itu dari kuisioner yang ada untuk unggulnya di Windows,” sambungnya.
Dalam kasus Chromebook, Nadiem telah ditetapkan sebagai terdakwa. Kasus ini dianggap telah merugikan negara Rp 2,1 triliun.
(ygs/dwr)





