Jakarta –
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga iga orang pengedar narkoba di kawasan Cakung, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Barang bukti berupa 9.465 gram disita polisi.
Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi mengatakan kasus diungkap pada Kamis (5/2/2026) malam. Kasus terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir. Tiga tersangka berinisial A, S, dan B diamankan di halaman parkir RS UKI.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WIB telah mengamankan 3 orang yang diduga penyalahguna tindak pidana narkotika dengan inisial A, S dan B di halaman parkir RS UKI Jakarta Timur,” kata AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja. Barang haram tersebut terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
“Kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 Gram” ujarnya.
Polisi juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka. Saat ini ketiga tersangka diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(wnv/zap)





