Mensos Minta Daerah Bantu Tanggung Biaya PBI BPJS Nonaktif

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf meminta daerah turut menanggung sebagian tanggungan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan pada Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan Saifullah usai rapat konsultasi bersama lintas kementerian dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Bagi daerah kabupaten/kota maupun provinsi juga memberikan dukungan untuk PBI ini dalam bentuk bantuan daerah. Jadi sebagian yang dinonaktifkan itu di-cover oleh daerah,” kata dia usai rapat di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Per 1 Februari 2026, Kementerian Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan secara tiba-tiba tersebut menuai polemik. Sebab, kebijakan itu turut mengakibatkan 120 ribu penerima bantuan dengan penyakit kronis kehilangan akses pelayanan mereka.

Karena itu, pemerintah memutuskan menunda penarikan iuran dan memberikan waktu 3 bulan sebagai masa transisi. Selama tiga bulan itu, iuran BPJS 11 juta jiwa itu ditanggung oleh pemerintah. 

Namun, setelah masa transisi selesai, Mensos mengimbau masyarakat yang tidak memenuhi syarat penerima bantuan beralih ke bantuan daerah atau BPJS mandiri. 

Ia mengklaim saat ini anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk bantuan jaminan kesehatan sudah sangat besar, yakni Rp 48,7 triliun per tahun. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk mendukung kekurangan dari anggaran yang telah disediakan.

“Menurut saya ini harus didukung bersama-sama ya. Sudah cukup besar anggaran yang diberikan,” kata dia. 

Kendati demikian, bagi masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan jaminan kesehatan, diperbolehkan untuk melakukan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan. 

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat  jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.  

Saifullah menyatakan hasil verifikasi yang diusulan oleh pemerintah daerah nantinya akan dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN. Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan.

  • Related Posts

    Hindari Jambret, Pemotor Wanita di Bali Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik

    Jakarta – Wanita bernama Juhaeryah Velina tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Kecelakaan itu terjadi setelah Velina…

    Kreator Konten di Lampung Pura-pura Mati saat Diperkosa 2 Pemuda

    Jakarta – Dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ditangkap karena mencuri dan memperkosa seorang konten kreator wanita, berinisial UK. Kedua pelaku awalnya berpura-pura hendak memperbaiki saluran air di kamar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *