WAKIL Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang artificial intelligence atau akal imitasi (AI) akan mengatur peta jalan AI di berbagai sektor. Tujuan perpres itu supaya menciptakan AI yang berdaulat.
“Peta jalan AI yang tujuannya adalah mengarah kepada bagaimana nanti kami bisa menciptakan sovereign AI,” kata Nezar di Kota Serang, Ahad, 8 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Nezar, rancangan perpres itu akan mengatur akuntabilitas penggunaan AI, keamanan, hingga investasi di bidang AI. Rancangan perpres itu juga akan mengatur prinsip kolaborasi.
Nezar mengatakan rancangan Perpres itu sifatnya pengaturan horizontal. Setelah diterbitkan, setiap kementerian dan lembaga bisa mengadopsi Perpres itu untuk menjadi aturan turunan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan Perpres untuk mengatur penggunaan AI. Perpres itu salah satunya mengatur setiap karya yang dibuat dengan AI harus menggunakan penanda atau label AI. “Labeling AI untuk karya-karya yang memang menggunakan AI,” kata dia di dalam Konvensi Nasional Media Massa 2026, Ahad.
Rancangan perpres soal AI sudah selesai Oktober 2025 dan sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum. “Diharapkan segera ditandatangani,” kata dia.
Menurut Meutya, perpres itu akan digunakan kementerian dan lembaga untuk menurunkan peraturan menteri soal AI.






