KY Rekomendasi Pecat 3 Hakim, Langgar Etik Berat Terkait Wanita-Transaksional

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).

“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Anggota KY Setyawan Hartono dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyawan membeberkan rincian pelanggaran tersebut. Dua hakim terseret kasus transaksional sementara satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat.

“Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelasnya.

Setyawan masih enggan merinci identitas ketiga hakim tersebut. Namun, dia memberi bocoran wilayah tugas mereka.

“Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.

(maa/maa)

  • Related Posts

    Jamal Rayyan, wajah pertama Al Jazeera, meninggal pada usia 73 tahun

    Presenter Palestina menyampaikan buletin pertama jaringan tersebut ketika mengudara pada tahun 1996. Presenter Al Jazeera Arab Jamal Rayyan, wajah pertama yang pernah dilihat di saluran tersebut ketika diluncurkan hampir tiga…

    Iran Tolak Dialog Bareng Trump: Tak Ada Pengalaman Baik Bicara dengan AS

    Washington – Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyebut negaranya tidak tertarik untuk berdialog dengan Amerika Serikat (AS). Dia membantah pernyataan Presiden AS Donald Trump bahwa Teheran menginginkan kesepakatan untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *