Jakarta –
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi berat pemecatan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH).
“Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno terkait dengan penanganan pengaduan dan telah memutuskan tiga orang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik PPH dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Anggota KY Setyawan Hartono dalam konferensi pers di Gedung KY, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyawan membeberkan rincian pelanggaran tersebut. Dua hakim terseret kasus transaksional sementara satu hakim lainnya terjerat kasus pelanggaran etik berat.
“Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita,” jelasnya.
Setyawan masih enggan merinci identitas ketiga hakim tersebut. Namun, dia memberi bocoran wilayah tugas mereka.
“Itu kan sifatnya masih rahasia ya rekomendasi itu. Jadi nanti diikuti saja kalau ada Majelis Kehormatan Hakim (MKH) nanti kan ketahuan ya. Yang jelas ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera, satu di Jawa,” imbuhnya.
(maa/maa)





