Aturan Batas Besaran Gratifikasi Diubah, KPK Beberkan Alasannya

Jakarta

KPK menjelaskan alasan perubahan peraturan mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan nominal pelaporan gratifikasi lantaran dianggap kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Adapun perubahan nominal pelaporan gratifikasi terkait hadiah pernikahan atau upacara adat atau keagamaan, semula batas nominal Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Budi menyebut pada Peraturan KPK 2/2019 masih didasarkan survei di tahun 2018 dan 2019.

“Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga menjelaskan laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Ia menyebut hal itu untuk memberikan kejelasan terkait konsekuensi atas laporan gratifikasi.

“Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Budi menyebut ada beberapa temuan laporan yang justru keliru secara formil.

“Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” ujar Budi.

“Terkait dengan perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) ‘Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….’ Menjadi ‘Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..’
Yaitu banyaknya laporan gratifikasi ke KPK yang masuk dalam kategori Tidak Wajib Dilaporkan, sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,’ sambungnya.

Budi juga meluruskan poin penandatanganan SK gratifikasi dari semula ‘besaran nilai gratifikasi’ menjadi ‘level jabatan pelapor’. Ia menyebut penandatanganan level jabatan cenderung dinamis dan fleksibel.

“Terkait dengan perubahan level penandatangan SK (Pasal 19) dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” ujarnya.

Berikut ini Perubahan Peraturan Gratifikasi:

1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)

– Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi

– Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)

– Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus

2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Aturan sebelumnya; berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Kemudian diubah menjadi; berdasarkan sifat ‘prominent’ yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi, ada tujuh tugas yang harus dikerjakan oleh unit pengendalian gratifikasi sebagai berikut;

1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

(dwr/eva)

  • Related Posts

    DPR Minta Camat Medan yang Judi Pakai Kredit Pemda Dipecat

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Indrajaya, mendesak penerapan sanksi maksimal terhadap Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang diduga bermain judi online menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar.…

    Banjir di Jalan DI Pandjaitan Jaktim Surut, Lalin ke Arah Sunter Masih Macet

    Jakarta – Banjir di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur pagi ini sudah surut. Tidak ada lagi genangan air di jalan DI Panjaitan menuju ke arah Sunter, Jakarta Utara. Pantauan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *