RI Gabung Dewan Perdamaian, HNW: Harus Ada Persetujuan DPR

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya pemerintah berdialog terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang dibentuk Donald Trump.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang disapa HNW ini menyoroti aspek konstitusional prosedural keterlibatan RI di dewan tersebut. Ia mengingatkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapat persetujuan DPR. Apabila perjanjian tersebut menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta beban keuangan negara, wajib mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

“Seharusnya ada komunikasi yang terbuka dan adil dengan DPR yang dilakukan sebelum penandatanganan, terkait partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian tersebut,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, 26 Januari 2026. 

Politikus senior PKS ini mengingatkan agar DPR membahas persoalan ini secara sungguh-sungguh dengan mendengarkan suara masyarakat luas, termasuk pandangan kritis dari pimpinan Majelis Ulama Indonesia, pimpinan Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam lain, serta para akademisi dan guru besar dari universitas-universitas ternama. Apalagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump mewajibkan pembayaran sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang baru ditandatangani oleh sekitar 20 negara.

“Jumlah tersebut sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan anggaran negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bahkan tidak mencapai Rp 250 miliar. 

“Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 harus dijalankan secara konsisten oleh pemerintah dan disikapi dengan benar oleh DPR,” ujarnya.

HNW mengatakan keputusan partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian wajib diukur dan dilaksanakan sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia, serta tetap konsisten dengan komitmen Indonesia dalam mendukung terwujudnya negara Palestina merdeka.

  • Related Posts

    Jamal Rayyan, wajah pertama Al Jazeera, meninggal pada usia 73 tahun

    Presenter Palestina menyampaikan buletin pertama jaringan tersebut ketika mengudara pada tahun 1996. Presenter Al Jazeera Arab Jamal Rayyan, wajah pertama yang pernah dilihat di saluran tersebut ketika diluncurkan hampir tiga…

    Iran Tolak Dialog Bareng Trump: Tak Ada Pengalaman Baik Bicara dengan AS

    Washington – Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyebut negaranya tidak tertarik untuk berdialog dengan Amerika Serikat (AS). Dia membantah pernyataan Presiden AS Donald Trump bahwa Teheran menginginkan kesepakatan untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *