KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK menimbulkan pertanyaan di benaknya sekalipun hal ini belum menjadi urusan MKMK.
Palguna merujuk beleid pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. “Beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan?” katanya saat dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dia tak ingin memberi kesimpulan sah atau tidaknya proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Namun justru dia kembali mempertanyakan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir oleh DPR ini.
Sebab, proses pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga negara pengusul harus dilakukan transparan dan akuntabel. “Kalaupun itu dianggap sah, quod non, apakah itu patut?” ucap Palguna.
Palguna juga menjawab kekhawatiran publik perihal adanya intervensi kepentingan politik usai Adies Kadir dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Latar belakang Adies sebagai politikus dikhawatirkan membuat kerja konstitusional MK terdampak.
Palguna menyatakan lembaganya sudah memiliki pegangan yang jelas untuk menjaga tindak tanduk hakim konstitusi agar tidak membuat pelanggaran. Aturan itu di antaranya sapta karsa hutama, kode etik, dan pedoman perilaku hakim MK. “Sapta karsa hutama itulah prinsip independensi, imparsialitas, dan lain-lainnya ditegaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.DPR mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Parlemen dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat.
Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada eks Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan penunjukan eks anggota partai politik sebagai hakim MK berpotensi memengaruhi keputusan konstitusional yang dibuat MK. Zainal khawatir akan ada intervensi politik di MK.
Dia mengatakan pemilihan calon hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai regulasi yang berlaku. Namun, menurut dia, yang dilakukan Komisi III DPR justru tidak memenuhi asas tersebut.
”Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas,” kata Zainal atau biasa disapa Uceng ketika dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona mengatakan dalam sejarahnya hakim konstitusi berlatar belakang politikus memiliki hasil buruk dalam kerjanya. Dia merujuk kasus korupsi yang dilakukan dua mantan hakim MK, yaitu Akil Mochtar pada 2013 dan Patrialis Akbar pada 2016.
”Singkatnya, Adies Kadir bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya,” ujar Yance pada Selasa, 27 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai wajar kekhawatiran publik dalam melihat penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. “Kalau kekhawatiran menurut saya wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya,” kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kendati memiliki latar belakang yang sama sebagai politikus, Saan meyakini Adies tidak akan terjerat kasus seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Politikus Partai NasDem itu juga menilai Adies akan menjalankan peran barunya secara amanah, profesional dan berintergritas.
Saan justru menganggap kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar bisa menjadi modal pembelajaran yang memberikan hikmah tersendiri. Termasuk bagi DPR yang memiliki jatah tiga dari sembilan kursi di Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga yang kita tetapkan hari ini insya Allah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi,” ujar dia.
Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Sederet Fakta Sari Gantikan Adies Kadir Jadi Wakil Ketua DPR





