Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Menunggu Tanda Tangan Prabowo

HAKIM ad hoc selangkah lagi mendapat kenaikan gaji. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proses kenaikan gaji hakim ad hoc kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, Prabowo akan segera meneken peraturan yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji hukum ad hoc. “Tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.

Politikus Partai Gerindra ini berujar seluruh proses kenaikan gaji untuk hakim ad hoc telah selesai dibahas pemerintah. Nominal gaji baru juga sudah ditentukan. “Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” tutur Prasetyo.

Pemerintah, kata Prasetyo, juga telah merampungkan diskusi dengan Mahkamah Agung pada pekan lalu. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi, insyaallah segera diteken Bapak Presiden,” ucap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) sempat mengeluhkan mandeknya kesejahteraan mereka selama lebih dari satu dekade. Keluhan itu mereka sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 14 Januari 2026.

Koordinator FSHA Ade Darusalam mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan tidak pernah diperbarui hingga kini. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujar Ade.

Ia menjelaskan hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka tidak memperoleh jaminan sosial yang memadai. 

Di sisi lain, hakim karier akan mendapat kenaikan gaji, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp 46,7 juta per bulan hingga Rp 110,5 juta per bulan. Kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya. 

Dalam RDPU itu, FSHA menyampaikan harapannya supaya Komisi III DPR bisa mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung memperbaiki beberapa hal. Terutama tiga poin penting, yakni kesejahteraan hakim ad hoc dengan Perpes 5/2013 yang sudah 13 tahun belum ada perubahan, eksistensi hakim ad hoc beserta usulan pada RUU Jabatan Hakim, dan kesetaraan. Termasuk pemberian asuransi kecelakaan dan kematian bagi hakim ad hoc.

Ervana Trikarinaputri dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Trump Peringatkan 'Waktu Hampir Habis' karena Iran Tolak Negosiasi dengan AS

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan Iran bahwa waktu hampir habis bagi negara itu untuk menghindari intervensi militer AS. Peringatan itu disampaikan setelah Teheran menolak membuka pintu…

    Wamendagri Wiyagus Ungkap Peran Penting BUMD Genjot Perekonomian Daerah

    Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyampaikan peran penting Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong perkembangan perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia berharap BUMD dapat menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *