INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan semakin bobroknya meritokrasi dan serangan terbuka terhadap independensi dua lembaga tersebut.
DPR RI menunjuk Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dan Adies Kadir sebagai hakim MK. Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan politisasi penunjukan tersebut berpotensi untuk menihilkan prinsip checks and balances dan menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari
ICW memberikan tiga catatan kritis terhadap Pertama, ICW menilai bahwa penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. DPR berupaya mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja kekuasaan eksekutif.
“Dari kacamata legal-formal, disebutkan secara eksplisit bahwa keberhasilan dari MK sebagai penafsir final dari Undang-Undang Dasar maupun Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memelihara stabilitas nilai rupiah, bertumpu pada independensi masing-masing lembaga tersebut,” kata Yassar dalam keterangan tertulisnya, 28 Januari 2026.
Padahal penjelasan umum Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menegaskan MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan keadilan. Di sisi lain, Pasal 4 Undang-Undang Bank Indonesia menyebut BI mesti bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” ujar Yassar.
Kedua, politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK maupun BI dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan. Yassar mengatakan penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR RI yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan.
Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir memberikan pandangannya bahwa MK seharusnya berhenti berperan selayaknya positive legislator, yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap inkonstitusional.
“Maka dari itu, sulit untuk tidak membaca motivasi penunjukan Adies Kadir oleh DPR sebagai sebuah upaya serangan balasan terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan mendapatkan dukungan publik namun ditentang keras oleh DPR,” kata Yassar.
Teranyar, saat MK menegaskan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
Sedangkan, masuknya nama Thomas Djiwandono ke dalam daftar nama yang diusulkan untuk menjadi deputi gubernur BI oleh Presiden Prabowo yang juga merupakan pamannya merupakan praktik nepotisme.
Dengan praktik nepostime, Yassar mengatakan akan sangat sulit untuk menjamin kepada publik pembahasan seputar kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden. Apalagi hampir mustahil memantau atau mencegah pembahasan semacam itu agar tidak diperbincangkan di ruang tertutup.
“Misalnya ketika menjadi topik di atas meja makan keluarga presiden. Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk potensi konflik kepentingan yang paling kasat mata dan sebaiknya dihindari sedari awal,” ujar dia.
Bahkan, ucap Yassar, tanpa praktik nepotisme, BI memiliki rekam jejak buruk akibat tersandung kasus korupsi. Sebut saja kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 1999–2004; Kasus Bank Century di tahun 2008 yang menjerat Mantan Deputi Gubernur Senior BI Budi Mulya; Kasus Aliran Dana BI ke DPR tahun 2003 yang turut menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah; dan Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali yang melibatkan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.
“Meski bukan pelanggaran hukum, penting untuk diingat bahwa konflik kepentingan dapat menjadi pemantik lebih besar potensi terjadinya korupsi di sistem yang belum tertata dengan baik secara kelembagaan,” katanya.
Ketiga, proses penunjukan yang serampangan dari Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR maupun penunjukan Thomas Djiwandono sebagai deputi gubernur BI semakin merusak meritokrasi dalam pengisian posisi-posisi publik.
Yassar menuturkan sistem meritokrasi menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, prestasi, dan anti-nepotisme sebagai tolak ukur utama dalam pengisian jabatan profesional. Terlebih untuk jabatan yang perlu dipastikan betul independensinya, tolak ukur tersebut semestinya dikedepankan dalam pemilihan hakim MK dan deputi gubernur BI. “Diisinya dua jabatan tersebut oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak, tapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan.”
Yassar juga menyoroti kejanggalan dalam kasus fit and proper test Adies Kadir. Adies merupakan calon tunggal yang dipilih DPR RI selama kurang dari 30 menit tanpa adanya proses tanya jawab oleh Komisi III DPR.
“Padahal, syarat untuk menjadi hakim konstitusi di antaranya adalah harus merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,” kata Yassar.
Di samping itu, Adies Kadir juga pernah melontarkan pernyataan kontroversial ihwal tunjangan rumah anggota dewan yang memantik gelombang protes publik di akhir Agustus 2025. Adies sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk dugaan pelanggaran kode etik.
Proses fit and proper test Thomas Djiwandono di Komisi XI DPR juga berlangsung relatif singkat, yakni hanya waktu sekitar 30 menit. Mukhamad Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR bahkan menyatakan bahwa salah satu faktor dipilihnya Thomas Djiwandono karena ia merupakan figur yang diterima oleh seluruh partai politik. “Dengan kata lain, justru faktor konsolidasi politik yang dijadikan panglima,” kata Yassar.
Atas catatan tersebut, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK dan BI yang diselenggarakan secara ugal-ugalan oleh DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan perubahan usulan calon hakim konstitusi dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir dilakukan berdasarkan kepentingan konstitusional.
Selain itu, dia mengklaim komisi bidang hukum yang diketuainya mendapat informasi ihwal penugasan lain untuk Inosentius Samsul. Informasi tersebut, kata dia, diperoleh pada pekan lalu. “Sehingga Komisi III DPR perlu melakukan fit and proper test lagi,” ucap Habiburokhman pada Selasa, 27 Januari 2026.
Politikus Partai Gerindra ini menilai pencalonan Adies Kadir tidak bermasalah. Sebab, menurut dia, hal itu dilakukan melalui persetujuan tiap-tiap fraksi di Komisi III dan disahkan di sidang paripurna DPR.
Sementara Thomas Djiwandono menyatakan tidak pernah membahas penunjukan dirinya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto. Thomas juga membantah pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai Gerindra berkaitan dengan penunjukan dirinya sebagai Deputi Gubernur BI.
“Tidak ada, saya jelaskan. Tidak ada pembahasan saya dan presiden mengenai ini,” kata Thomas kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Thomas merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra.
Ihwal pengunduran dirinya, Thomas menjelaskan bahwa dia memang sudah lama mempertimbangkan untuk mundur dari politik sejak menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Tugas-tugas sebagai wakil menteri membuatnya tidak memiliki waktu untuk mengurus partai. Thomas sendiri telah mundur sebagai Bendahara Umum Gerindra sejak Maret 2025.






