KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan untuk mengawasi kinerja lembaga Polri. Menurut dia, ketentuan itu telah ditegaskan dalam Pasal 8 dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang lembaga kepolisian nasional serta pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri.
“Kompolnas itu tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 26 Januari 2026.
Politikus Gerindra itu menuturkan, tugas utama Kompolnas adalah memberikan masukan dan membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian. Termasuk menyampaikan pendapat kepada presiden dalam pengangkatan maupun pemberhentian kepala kepolisian RI atau Kapolri. Ia menilai kedua hal itu merupakan fungsi utama Kompolnas.
Berikutnya, argumen yang dianggap menguatkan pendapat bahwa Kompolnas bukan pengawas polisi adalah posisi ketua lembaga itu yang sempat diberikan kepada menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan. Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam untuk merangkap menjadi Ketua Kompolnas periode 2024-2028.
Habiburokhman berpendapat, jika kedudukan Kompolnas sebagai pengawas polisi dijabat oleh pejabat eksekutif, maka fungsinya bisa kontradiktif. Sehingga dia meyakini bahwa secara azaz, tidak mungkin Kompolnas yang diketuai oleh seorang Menkopolhukam bisa mengawasi lembaga pemerintah lain.
“Jadi pengawas terhadap lembaga Polri secara konstitusional adalah DPR sebagaimana diatur di pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan juga masyarakat luas,” kata dia menyebutkan pengawas lainnya.
Habiburokhman lantas mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru telah mengatur peran pengawasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk Polri ini.
“Pengawasannya secara meluas dilakukan oleh masyarakat dengan penguatan profesi advokat di KUHP baru,” ujar dia.





