KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan akan mencermati kasus dugaan penganiayaan yang dialami penjual es gabus asal Depok, Sudrajat, 50 tahun. Habiburokhman berencana menghubungi aparat penegak hukum
“Insyaallah kita pelajari sore ini, saya akan hubungi kepolisian dan kejaksaan terkait,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, tidak semua permasalahan harus dibawa ke dalam forum rapat dengar pendapat umum bersama DPR. Sehingga dia akan menggunakan alat komunikasi untuk memeriksa kasus tersebut.
“Saya sedang mencermati Enggak semua masalah kita harus selesaikan di RDPU. Ada juga yang bisa by phone-by phone aja,” kata dia.
Kendati belum memberikan komentar akan kasus yang viral ini, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR akan memastikan perlindungan hukum terhadap Sudrajat. “Yang jelas kita tidak ingin ada warga negara diperlakukan tidak adil,” kata dia.
Sudrajat, 50 tahun, mengaku mengalami trauma setelah dugaan penganiayaan oleh anggota Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. Peristiwa tersebut terjadi ketika tentara dan polisi itu menuduh dagangan Sudrajat mengandung bahan berbahaya saat ia berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Sudrajat mengatakan tentara dan polisi menuduhnya menjual es gabus yang dibuat dari bahan berbahaya, seperti polyurethane (PU foam) atau spons kasur. Tuduhan itu berujung pada tindakan kekerasan terhadap dirinya.
Saat ditemui di kediamannya, Sudrajat mengaku tidak habis pikir atas tuduhan tersebut. Ia menyebut telah berjualan es kue selama sekitar 30 tahun tanpa pernah menerima keluhan dari pembeli. “Saya jualan es kue sudah 30 tahun, tidak pernah ada komplain. Baru Sabtu kemarin kejadian seperti ini,” kata Sudrajat, Selasa, 27 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan permohonan maaf tersebut di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Januari 2026. “Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami, yakni Bhabinkamtibmas, terdapat persepsi yang kurang baik atau kurang tepat,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berniat mematikan atau menghambat kegiatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, ia mengakui adanya kekecewaan publik akibat peristiwa tersebut. “Apa pun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan mendalami peristiwa ini,” ujarnya.
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa personel kepolisian yang menuduh pedagang es gabus tersebut. Menurut Budi, Propam bergerak aktif untuk mendalami dugaan pelanggaran etika maupun kewenangan yang dilakukan oleh personel terkait.
“Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran etika atau kewenangan oleh personel tersebut,” katanya.






