Adies Kadir Jadi Hakim MK Dikritik, Istana: Kewenangan DPR

ISTANA Kepresidenan merespons kritik atas penetapan Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Adies, sebelumnya merupakan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi oleh DPR pada Selasa, 27 Januari 2026.

Pencalonan Adies mendapat kritik karena prosedur yang dinilai serba kilat dan tidak transparan. Selain itu, sosok Adies juga dianggap kontroversial karena ucapannya ihwal tunjangan anggota dewan menjadi salah satu penyulut demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Istana Kepresidenan menilai penunjukan Adies Kadir menjadi hakim MK adalah kewenangan DPR. “Bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR, karena beliau dintunjuk untuk mewakili DPR jadi hakim MK,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Prasetyo, saat ini Istana belum menerima surat pemberitahuan dari DPR soal pencalonan Adies Kadir. “Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” ucap politikus Partai Gerindra ini.

DPR sebelumnya mengesahkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026. Kesepakatan mengusulkan mantan pimpinan DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan hakim Arief Hidayat dilakukan secara kilat.

‎Sehari sebelum disahkan, Adies menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim MK bersama Komisi III DPR. Padahal, sejak Agustus 2025 DPR sudah lebih dulu menetapkan usulan calon hakim konstitusi kepada Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul.

‎Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai lembaga legislatif telah melanggar Undang-Undang MK ihwal proses pemilihan calon hakim konstitusi tersebut. ‎Zainal menyatakan pemilihan calon hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun, menurut dia, yang dilakukan Komisi III DPR justru tidak memenuhi asas tersebut.

‎”Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas,” kata Zainal atau biasa disapa Uceng ketika dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK menimbulkan pertanyaan di benaknya sekalipun hal ini belum menjadi urusan MKMK.

‎Palguna merujuk beleid pasal 24 huruf c ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. “Beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan?” katanya saat dihubungi pada Selasa, 27 Januari 2026.

‎Dia tak ingin memberi kesimpulan sah atau tidaknya proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Namun justru dia kembali mempertanyakan kepatutan dalam pencalonan Adies Kadir oleh DPR ini.

‎Sebab, proses pencalonan hakim konstitusi oleh lembaga negara pengusul harus dilakukan transparan dan akuntabel. “Kalaupun itu dianggap sah, quod non, apakah itu patut?” ucap Palguna.

Kepentingan politik usai Adies Kadir dicalonkan menjadi hakim konstitusi. Latar belakang Adies sebagai politikus dikhawatirkan membuat kerja konstitusional MK terdampak.

‎Palguna menyatakan lembaganya sudah memiliki pegangan yang jelas untuk menjaga tindak tanduk hakim konstitusi agar tidak membuat pelanggaran. Aturan itu di antaranya sapta karsa hutama, kode etik, dan pedoman perilaku hakim MK. “Sapta karsa hutama itulah prinsip independensi, imparsialitas, dan lain-lainnya ditegaskan,” ujarnya.

Dian Rahma Fika dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Gempa M 2,9 Terjadi di Cilacap

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 2,9 terjadi di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Gempa berada pada kedalaman 90 km. Melalui akun X-nya, BMKG melaporkan gempa terjadi pukul 20.38 WIB, Rabu…

    Macet Menahun di Pasar Koto Baru, Andre Rosiade-Menteri PU Turun Cari Solusi

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade membawa langsung Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Pasar Koto Baru, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar. Tujuannya, untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *