Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang di Kalteng

Jakarta

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan itu digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Barita menyebut berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, seperti pelanggaran perizinan, hingga adanya aktivitas ilegal.

“Izin operasional dicabut pada tahun 2017, karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI,” jelasnya.

“Perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait,” lanjut Barita.

Karena itu, lanjut Barita,perusahaan menghadapi potensi denda sebesar Rp 4,2 triliun. Jumlah itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025.

“Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp 354 juta per Ha,” terang dia.

Satgas PKH juga turut melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT. Diketahui, terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti Hade, Dump Truck, hingga Excavator.

Terkait itu, Bartita menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum yang bersifat pidana kepada perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

“Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Tonton juga video “Satgas PKH Cabut HGU 85 Ha Milik Sugar Group Companies”

(ond/idn)

  • Related Posts

    DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp 486 Juta, NasDem: Jangan Lukai Publik

    Jakarta – Kapoksi NasDem Komisi II DPR Ujang Bey menanggapi pengadaan dua meja biliar untuk rumah dinas (rumdis) dua pimpinan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp 486,9 juta. Ujang menilai…

    AS memasukkan Ikhwanul Muslimin Sudan ke dalam daftar hitam kelompok 'teroris'

    Pemerintahan Trump menuduh kelompok tersebut menerima dukungan dari Iran dan melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Amerika Serikat telah membentuk Ikhwanul Muslimin di Sudan sebagai kelompok “teroris”, ketika pemerintahan Presiden Donald…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *