Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun sampai saat ini, Doktif belum juga hadir dalam panggilan pemeriksaan.
“Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Iskandar mengatakan, sesuai jadwal, Doktif semestinya hadir sejak siang. Namun hingga sore ini, belum ada keterangan dari kuasa hukum mengenai hadir-tidaknya Doktif dalam pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Belum ada konfirmasi kehadiran) dari kuasa hukumnya,” terang Iskandar.
Iskandar mengatakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Doktif hari ini merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
(kuf/eva)






