KETUA MPR Ahmad Muzani mengatakan masih berusaha menjadwalkan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Muzani mengatakan bahwa MPR telah rampung menyusun PPHN pada Agustus 2025 dan hasilnya diterima oleh semua fraksi-fraksi.
Langkah berikutnya adalah meminta pendapat Prabowo tentang bagaimana baiknya bentuk PPHN itu diputuskan. “Kami sedang akan komunikasikan dengan presiden untuk didiskusikan bersama,” kata dia di kompleks MPR di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra itu belum dapat memastikan kapan tepatnya akan menghadap kepala negara. Sebab, pertemuan yang sudah direncanakan beberapa waktu lalu itu tak kunjung terlaksana.
Muzani menjelaskan, saat ini MPR memiliki sejumlah opsi bentuk PPHN yaitu melalui undang-undang, ketetapan MPR hingga diakomodasi dalam UUD 1945. Dia menilai pendapat presiden menjadi pertimbangan penting untuk MPR, terutama setelah PPHN dalam bentuk Tap MPR tidak ada lagi.
“Makanya kita perlu diskusi dengan presiden. Kira-kira hasil diskusi dengan presiden inilah yang akan nanti akan menjadi rumusan apa,” ujar mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Menurut Muzani, pembahasan PPHN merupakan agenda MPR dari periode-periode sebelumnya. Ia menyebut PPHN telah disusun sejak MPR dipimpin oleh Taufiq Kiemas pada periode 2009-2013. Kemudian MPR juga mulai membahas PPHN pada era Zulkifli Hasan (2014-2019) dan berlanjut hingga masa Bambang Soesatyo (2019-2024).
Namun, beberapa periode MPR itu tidak bisa menuntaskan perumusan PPHN sehingga dilanjutkan oleh Muzani. “Kemudian itu menjadi catatan atau amanat dari periode sebelumnya kepada periode kami agar segera menyelesaikan konsep PPHN,” kata dia.
Muzani pernah menyampaikan keinginan pimpinan MPR bertemu Prabowo untuk membahas kelanjutan penyusunan PPHN. Keinginan itu disampaikan pada Senin, 10 November 2025 saat Muzani baru saja bertemu Prabowo di Istana Kenegaraan di Jakarta.
PPHN adalah salin rupa Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan MPR setiap lima tahun sekali pada periode 1960 hingga Reformasi 1998. Pokok haluan negara yang dibahas MPR berisi penataan kewenangan MPR, Dewan Perwakilan Daerah, sistem presidensial, hingga arah pembangunan.
Sejumlah anggota MPR mengklaim PPHN kini diperlukan sebagai pedoman setiap pemerintahan. Tanpa PPHN, mereka menilai arah pembangunan kerap berubah-ubah setiap pergantian rezim.
Menurut laporan Majalah Tempo edisi 4 Januari 2026, di MPR bergulir tiga opsi sebagai payung hukum PPHN, yaitu amandemen UUD 1945, ketetapan MPR, dan undang-undang. Opsi revisi UUD 1945 paling menonjol karena dua alternatif lainnya dianggap lemah secara hukum.
Di lingkaran Prabowo, wacana amendemen kelima UUD 1945 sudah bergulir jauh sebelum dia menjadi presiden. Prabowo beberapa kali terang-terangan ingin melakukan perubahan konstitusi.
Contohnya saat peringatan ulang tahun Gerindra pada Agustus 2019. Prabowo menginginkan amendemen tak hanya meloloskan GBHN, tetapi juga mengembalikan undang-undang dasar ke naskah awal yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Selain in, perubahan UUD ke naskah awal juga tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang disahkan pada 2008.
Majalah Tempo melaporkan tiga politikus Partai Gerindra berkata Prabowo ingin mengembalikan UUD versi awal agar kekuasaan eksekutif menjadi lebih luas, khususnya soal masa jabatan presiden. Di naskah pertama UUD 1945, presiden bisa menjabat tanpa batasan periode.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengatakan rencana mengembalikan UUD ke naskah awal sama saja menghidupkan kembali Orde Baru. Sejumlah warisan amandemen yang terjadi saat Reformasi 1998, seperti Mahkamah Konstitusi, bisa lenyap. Pembatasan kekuasaan presiden juga melemah karena tak ada lagi batasan periode menjabat.
Lima politikus partai pendukung pemerintah mengatakan mereka masih mencermati rencana amandemen kelima UUD 1945. Mereka khawatir kembalinya UUD ke naskah awal akan berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut belum ada bahasan di lingkup partainya maupun di koalisi pendukung pemerintah untuk mengubah konstitusi. Meski begitu, Golkar setuju dengan adanya PPHN. “Kita harus punya untuk menentukan Indonesia mau dibawa ke mana,” tuturnya.






