Kemenhaj: Petugas Haji Urus Jemaah, Bukan Nebeng Naik Haji

KEMENTERIAN Haji dan Umrah menegaskan bahwa petugas haji disiapkan untuk melayani dan mengurus jemaah, bukan sekadar menumpang berangkat ke Tanah Suci. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak merespons sorotan publik soal pola pelatihan petugas haji yang dinilai bernuansa semi-militer.

“Petugas yang muncul di media sosial kebanyakan diberitakan soal semi-militer dan militarismenya. Apakah benar semi-militer? Iya, memang iya,” kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut dia, pendekatan semi-militer dalam pelatihan diperlukan untuk membentuk kedisiplinan, kekompakan, dan jiwa korsa petugas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dahnil menjelaskan, pelatihan petugas haji tidak hanya berisi baris-berbaris atau latihan fisik. Materi pembekalan juga mencakup fikih dasar haji, pembinaan keagamaan, hingga penguatan kemampuan bahasa Arab. “Siang sampai malam dipenuhi kegiatan fikih dasar haji, penghajian, dan bahasa Arab. Setelah luring, masih ada pelatihan daring bahasa Arab secara khusus,” ujarnya.

Ia juga menanggapi keluhan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku kesulitan mengikuti pelatihan selama 20 hingga 30 hari karena pekerjaan. Dahnil menyatakan sikap kementerian tegas: ASN yang tidak siap mengikuti pelatihan penuh sebaiknya tidak mendaftar sebagai petugas haji.

“Kalau tidak bisa ikut pelatihan 30 hari, tidak usah jadi petugas. Jawabannya cuma itu,” kata Dahnil. Menurut dia, tugas petugas haji sangat krusial karena mereka akan mengurus sekitar 221 ribu jemaah haji Indonesia. “Ini membutuhkan orang yang benar-benar siap jadi petugas haji, bukan orang yang nebeng naik haji,” ujarnya.

Dahnil mengaku kerap menerima permintaan atau intervensi dari berbagai pihak agar kerabat atau koleganya tetap diloloskan meski tidak siap mengikuti seluruh tahapan pelatihan. Ia menolak praktik tersebut. “Saya dikontak banyak tokoh. Ada saudara saya tidak siap dan seterusnya. Kalau tidak siap, tidak usah jadi petugas. Ada jutaan orang yang siap,” kata dia.

Dahnil menegaskan, pengetatan syarat dan pelatihan selama sebulan merupakan bagian dari upaya profesionalisasi petugas haji. Kementerian, kata dia, ingin memastikan petugas yang diberangkatkan benar-benar menjalankan fungsi pelayanan, bukan memanfaatkan status petugas untuk menunaikan ibadah haji secara pribadi.

“Kami mau mempersiapkan ‘pasukan’, dalam tanda kutip, yang bertugas mengurusi jemaah. Bukan yang nebeng naik haji,” ujar Dahnil.

  • Related Posts

    DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp 486 Juta, NasDem: Jangan Lukai Publik

    Jakarta – Kapoksi NasDem Komisi II DPR Ujang Bey menanggapi pengadaan dua meja biliar untuk rumah dinas (rumdis) dua pimpinan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp 486,9 juta. Ujang menilai…

    AS memasukkan Ikhwanul Muslimin Sudan ke dalam daftar hitam kelompok 'teroris'

    Pemerintahan Trump menuduh kelompok tersebut menerima dukungan dari Iran dan melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Amerika Serikat telah membentuk Ikhwanul Muslimin di Sudan sebagai kelompok “teroris”, ketika pemerintahan Presiden Donald…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *