Fadli Zon soal Ancaman Gugatan SK Tedjowulan: Itu Hak

MENTERI Kebudayaan Fadli Zon menyatakan tidak masalah dengan adanya rencana kubu Paku Buwono XIV (KGPH Puruboyo) yang akan menggugat Surat Keputusan (SK) penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Menurut Fadli, upaya hukum dari pihak yang keberatan merupakan hak setiap warga negara.

“Kalau mau menggugat, tidak ada masalah. Itu hak,” ujar Fadli ketika ditemui wartawan seusai meresmikan pengembangan tahap pertama Situs Candi Plaosan di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu malam, 21 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fadli menyatakan pemerintah siap menghadapi jika ada pengajuan gugatan hukum dari pihak yang keberatan dengan penunjukan Tedjowulan tersebut. Ia menyebut SK yang diterbitkan sangat transparan. 

“SK-nya sangat transparan. Jadi kami siap kalau ada layangan gugatan. Karena prosesnya sudah melalui kajian yang cukup panjang, terutama terkait penunjukan penanggung jawab situs cagar budaya,” kata Fadli.

Fadli menjelaskan, sebelum SK itu diterbitkan, Kementerian Kebudayaan telah mengundang berbagai pihak terkait untuk berdialog. Namun, menurut dia, tidak semua pihak memenuhi undangan tersebut.

“Kami sudah mengundang pihak-pihak yang mewakili, tetapi ada yang tidak hadir. Pemerintah ingin negara hadir. Kalau dibiarkan, nanti dibilang negara tidak peduli,” ucap Fadli.

Menurut Fadli, salah satu pertimbangan utama penerbitan SK tersebut adalah untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan Keraton Surakarta sebagai situs cagar budaya, termasuk pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah maupun pusat. “Pemerintah ingin dana hibah dari pemerintah kota, provinsi, maupun pusat itu ada penanggung jawabnya. Jangan sampai dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Fadli mengatakan penunjukan pelaksana tugas bukan bentuk campur tangan pemerintah dalam urusan suksesi Keraton Surakarta. Menurut dia, persoalan suksesi sepenuhnya merupakan urusan internal keluarga keraton.

“Kami berharap Panembahan Agung Tedjowulan bisa memfasilitasi musyawarah untuk mencapai mufakat. Soal suksesi bukan domain pemerintah,” kata Fadli.

Namun, Fadli mengingatkan bahwa dalam praktiknya, negara tetap membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset dan aktivitas Keraton Surakarta, mulai dari perawatan bangunan hingga penyediaan fasilitas dasar seperti listrik dan kawasan alun-alun. “Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, siapa yang mengelola? Maka pemerintah menunjuk perwakilan pemerintah pusat,” ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, kubu PB XIV Puruboyo sebelumnya menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, meninjau ulang dan mencabut keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.

“Kami sudah menyampaikan keberatan. Ini juga merupakan bentuk jawaban kami terhadap penerbitan SK itu,” kata salah seorang kuasa hukum PB XIV Puruboyo, Sionit Tolhas Martin dalam konferensi pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Ahad, 18 Januari 2026.

Dalam surat keberatan tersebut, kubu PB XIV Puruboyo meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua SK dimaksud. Mereka memberi tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi keberatan tersebut.

“Apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Sionit.

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *