Jakarta –
Tiga orang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini. Roy Suryo, yang juga sebagai tersangka di kasus ini, ikut hadir menemani.
“Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian Bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa, itu tetap bersama dengan tiga pejuang yang akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan, menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, yaitu Pak Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (22/1/2026).
Dia menyampaikan sisa enam tersangka kasus tudingan ijazah palsu tetap kompak meski dua orang lainnya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memilih berdamai dengan Jokowi lewat mekanisme restorative justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari awal, dari sini kita mulai, dari sini pula kita harus mengakhiri. Jangan ada yang lari dari tanggung jawab. Jadi artinya, kalau ada seseorang yang kemudian tidak seperti nakhoda, nakhoda kapal, itu kan seharusnya berada di kapal sampai kapalnya tenggelam, bukan kemudian terjun ke laut sendiri atau bahkan diselamatkan atau menyelamatkan diri sendiri,” tutur Roy.
Sementara itu, kuasa hukum enam tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Ahmad Khozinudin, mengatakan hari ini tiga tersangka pada klaster satu, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, dipanggil penyidik untuk diperiksa. Dia menyebut ini merupakan pertama kali ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan apa? Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” jelas Khozinudin.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kedatangan Roy Suryo untuk melakukan wajib lapor. Di samping itu, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain hari ini.
“(Roy Suryo) Kamis wajib lapor ya. Kalau pemeriksaan tiga orang tersangka klaster 1, iya (benar),” ujar Budi Hermanto.
(kuf/mea)





