28 Perusahaan Masih Beroperasi, Istana: Tak Jadi Soal

ISTANA Kepresidenan tak mempermasalahkan apabila di antara 28 perusahaan yang izin pemanfaatan hutan dicabut masih beroperasi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan supaya pencabutan izin maupun penegakan hukum terhadap 28 perusahaan penyebab bencana Sumatera dilakukan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin itu secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait. “Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal,” ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Prabowo meminta jajarannya memastikan kegiatan ekonomi tak terganggu buntut pencabutan izin puluhan perusahaan. Aktivitas perekonomian itu maksud dia yang berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Sebelum Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut perizinan, Prasetyo mengatakan Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara sudah mengkaji kelanjutan kegiatan ekonomi di lokasi puluhan perusahaan itu. “Tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut, kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan, itu tidak berhenti,” kata Prasetyo.

Adapun, menurut Prasetyo, ada beberapa perusahaan yang kegiatan ekonominya perlu dialihkan. Contohnya perusahaan yang memegang hak pengusahaan hutan (HPH). Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menghendaki untuk mengurangi penebangan pohon di kawasan hutan negara. “Nah, ini mau tidak mau kami harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Puluhan perusahaan itu terbukti berkontribusi pada bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi Pulau Sumatera pada penghujung November 2025 lalu. 

Perizinan yang dicabut itu terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

  • Related Posts

    Prabowo Ngaku Tolak Hadir di WEF 2025 karena Ogah Beri Kata-kata Manis

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tahun lalu menolak untuk menjadi pembicara kunci di World Economic Forum (WEF) atau Forum Ekonomi Dunia. Prabowo menolak hadir di forum dunia itu karena tak…

    Ahli Kubu Emirsyah Satar Sebut PK Bisa Diajukan karena Pengulangan Perkara

    Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Chairul menjelaskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *