KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan 1.535 dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) akan diberikan tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan mulai 2026. Jumlah ini berdasarkan data jumlah dokter spesialis di 132 kabupaten/kota.
“Tahun 2026 ditetapkan 132 kabupaten/kota dengan perkiraan ada 1.535 dokrer spesialis yang akan mendapat tunjangan khusus,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 22 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia berkata Kemenkes sudah memberikan tunjangan khusus Rp 30 juta per bulan kepada 82 dokter spesialis pada 2025. Tunjangan sudah diberikan sejak Oktober 2025.
Aji membagikan dasar peraturan pemberian tunjangan khusus itu yakni Peraturan Presiden (perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di DPTK. Perpres itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juli 2025.
Dalam pasal 2 ayat 2 mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 setiap bulan bagi dokter spesialis di daerah itu. Aji mengatakan anggaran tunjangan khusus 2026 dari APBN dan APBD (DAK non fisik).
Kata Aji, tujuan pemberian tunjangan itu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Pemberian juga sebagai upaya meningkatan minat penempatan dan retensi dokter spesialis di DTPK.
“Juga meningkatkan kesejahteraan dokter spesialis di DTPK,” kata dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 19 Januari 2026, mengatakan kebijakan pemberian tunjangan khusus untuk dokter spesialis di daerah tertinggal sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto. “(Ada) 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp 30 juta per bulan,” kata Budi di kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Budi mengatakan tak sedikit dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal memilih berpindah ke kota besar lantaran tak mendapat fasilitas yang cukup. Hal ini, ujar dia, disebabkan karena pemerintah daerah di wilayah tertinggal tak memiliki anggaran untuk memberikan tunjangan ke tenaga kesehatan tersebut.
“Kami sering dengar banyak masalah di rumah sakit umum daerah, karena itu pegawai pemerintah daerah, enggak boleh anggarannya turun. (Pendapatan) dokter spesialisnya dipotong,” ucap Budi.
Karena itu, menurut Budi, pemerintah pusat berinisiatif mengintervensi dengan memberikan tunjangan khusus berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta per bulan ke dokter spesialis di daerah tertinggal tersebut. Budi menyatakan tunjangan itu nantinya akan dikirim langsung ke rekening pribadi penerima.
Ke depan kebijakan pemberian tunjangan untuk dokter juga kemungkinan bisa diperluas. “Untuk dokter-dokter umum dan dokter gigi di puskemas. Saya sudah berbicara dengan wakil menteri kesehatan,” ucapnya.






